Pernahkah mengalami situasi membingungkan saat mengecek status bantuan sosial, tiba-tiba muncul notifikasi “Data Tidak Ditemukan”?
Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya bantuan selalu lancar masuk ke rekening.
Atau mungkin, merasa kondisi ekonomi sedang sulit namun nama tidak kunjung masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di tahun 2026 ini.
Hilangnya data atau tidak terdaftarnya seseorang dalam sistem penerima manfaat bukanlah jalan buntu.
Artikel ini akan mengupas tuntas cara daftar ulang bansos, penyebab data hilang, serta langkah-langkah solutif agar hak bantuan bisa didapatkan kembali.
Disclaimer: Prosedur dan kebijakan pendaftaran ulang dalam artikel ini mengacu pada regulasi Kementerian Sosial per Januari 2026. Untuk pengecekan status terkini, silakan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
💡 Quick Answer: Bagaimana Solusinya?
Singkatnya, jika data tidak ditemukan, masyarakat dapat melakukan Daftar Ulang melalui dua cara. Pertama, secara Online menggunakan menu “Daftar Usulan” di Aplikasi Cek Bansos. Kedua, secara Offline dengan melapor ke Kantor Desa/Kelurahan untuk dimasukkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) agar data masuk kembali ke DTKS.
Mengapa Data Bisa Hilang atau Tidak Ditemukan?
Sebelum terburu-buru mendaftar ulang, penting untuk memahami akar permasalahannya.
Sistem DTKS Kemensos di tahun 2026 melakukan pembaruan (cleansing) data secara rutin setiap bulannya.
Ada beberapa alasan utama mengapa nama seseorang bisa terhapus atau tidak muncul dalam pencarian:
- Tidak Padan Dukcapil: Data NIK atau Nama di DTKS berbeda dengan data di Dinas Kependudukan (misal: beda satu huruf atau spasi).
- Dianggap Mampu (Graduasi): Sistem mendeteksi adanya peningkatan ekonomi, seperti memiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di atas UMP atau terdeteksi memiliki kendaraan roda empat.
- Meninggal Dunia atau Pindah: Data kependudukan tercatat sudah meninggal atau pindah domisili tanpa melapor, sehingga bantuan di wilayah lama dihentikan.
- Belum Pernah Terdaftar: Memang belum pernah masuk ke dalam database kemiskinan sejak awal.
Persiapan Dokumen untuk Daftar Ulang
Proses pendaftaran ulang membutuhkan bukti administrasi yang valid agar bisa lolos verifikasi sistem.
Pastikan berkas-berkas berikut sudah siap di tangan:
- KTP Elektronik (e-KTP): Harus asli dan fisik ada (untuk foto verifikasi).
- Kartu Keluarga (KK) Terbaru: Pastikan data anggota keluarga sudah update (tidak ada anggota yang sudah meninggal/pindah).
- Foto Rumah: Foto tampak depan yang memperlihatkan kondisi kelayakan hunian (atap, lantai, dinding).
- Surat Pengantar RT/RW: (Opsional, khusus untuk jalur offline).
Cara Daftar Ulang Secara Online (Via Aplikasi)
Metode ini sangat disarankan karena transparan dan bisa dipantau langsung progresnya.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri sendiri atau membantu mendaftarkan tetangga yang layak.
Berikut panduan langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Resmi
Cari “Aplikasi Cek Bansos” di Play Store. Pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia.
2. Registrasi Akun Baru
Jika belum punya akun, buatlah dengan memasukkan NIK, Nomor KK, dan mengunggah swafoto dengan KTP. Tunggu verifikasi admin (1-3 hari kerja).
3. Masuk Menu “Daftar Usulan”
Setelah login, pilih menu “Daftar Usulan”. Di sini akan terlihat apakah pemilik akun sudah terdaftar di DTKS atau belum.
4. Tambah Usulan
Klik tombol “Tambah Usulan”. Isi formulir data diri sesuai KTP dan KK. Sistem akan meminta foto rumah tampak depan.
5. Simpan dan Tunggu
Data yang diusulkan akan masuk ke dashboard dinas sosial setempat untuk diverifikasi kelayakannya.
Cara Daftar Ulang Secara Offline (Lewat Desa)
Bagi yang terkendala sinyal atau perangkat, jalur birokrasi desa adalah solusi terbaik.
Peran aktif aparat desa sangat krusial dalam metode ini.
Langkahnya adalah:
- Lapor ke RT/RW: Sampaikan bahwa data bansos hilang atau belum terdaftar.
- Kunjungi Kantor Desa: Bawa KTP dan KK asli untuk menemui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
- Cek Status di Sistem Desa: Minta operator mengecek NIK. Jika statusnya “Non-DTKS”, minta untuk diusulkan baru.
- Musyawarah Desa (Musdes): Nama pengusul harus disetujui dalam forum Musdes/Muskel sebagai warga yang layak dibantu.
- Berita Acara: Hasil Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Kepala Desa, lalu dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Tabel Diagnosa Status dan Solusinya
Agar tidak salah langkah, kenali status data saat ini dan solusi spesifiknya:
| Masalah / Status | Penyebab Umum | Solusi Daftar Ulang |
|---|---|---|
| Data Tidak Ditemukan | NIK tidak ada di DTKS. | Daftar Usulan Baru (Online/Desa) |
| Gagal Padan Dukcapil | NIK/Nama beda ejaan. | Perbaiki KTP/KK di Dukcapil |
| Terdaftar Tapi Bansos (-) | Masuk DTKS tapi belum dapat kuota. | Tunggu Kuota / Cek Kelayakan |
| Graduasi (Mampu) | Dianggap kaya oleh sistem. | Sanggah (Jika fakta sebaliknya) |
Memanfaatkan Fitur “Sanggah” untuk Pemulihan
Jika merasa dicoret secara tidak adil (misalnya data salah catat punya mobil, padahal tidak punya), masyarakat bisa melakukan pembelaan.
Gunakan fitur “Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menyanggah status kelayakan dirinya sendiri atau orang lain.
Sertakan bukti foto kondisi rumah yang sebenarnya. Petugas dinas sosial akan melakukan kunjungan ulang (home visit) untuk memverifikasi sanggahan tersebut.
FAQ: Pertanyaan Umum Daftar Ulang
Berapa lama proses daftar ulang sampai cair?
Prosesnya tidak instan. Verifikasi masuk DTKS memakan waktu 1-3 bulan. Setelah masuk DTKS, penetapan sebagai penerima bansos (PKH/BPNT) menunggu ketersediaan kuota nasional (bisa lebih lama).
Apakah daftar ulang dipungut biaya?
GRATIS. Seluruh proses pendaftaran bansos tidak dipungut biaya sepeser pun. Hindari calo yang menjanjikan bisa meloloskan data dengan imbalan uang.
Bagaimana jika pindah alamat?
Wajib mengurus surat pindah dan memperbarui KK/KTP di alamat baru. Setelah itu, lapor ke aparat desa baru untuk dilakukan pemadanan data DTKS agar bantuan bisa dialihkan ke wilayah baru.
Kesimpulan
Mengetahui cara daftar ulang bansos adalah langkah proaktif yang harus dilakukan jika data tidak ditemukan.
Jangan hanya menunggu keajaiban, tetapi segera perbaiki data administrasi dan ajukan usulan melalui jalur resmi yang tersedia.
Pemerintah tahun 2026 sangat bergantung pada data DTKS yang valid, jadi pastikan data diri dan keluarga selalu update agar hak perlindungan sosial bisa didapatkan kembali.