Program PKD (Pengadaan Kembali Dana) untuk Februari 2026 akhirnya resmi cair. Bantuan ini menjangkau 205.170 warga Jakarta yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Langkah ini menjadi kabar baik di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan banyak kalangan.
Penyaluran PKD dilakukan secara bertahap dan transparan. Masyarakat yang terdaftar bisa langsung mengecek status pencairan melalui beberapa cara yang telah disediakan. Prosesnya pun dirancang agar mudah diakses, termasuk bagi warga yang tinggal di wilayah pelosok.
Detail PKD Februari 2026 untuk Warga Jakarta
Program PKD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan bantuan langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya jelas: membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli.
1. Jumlah Penerima Manfaat
Total penerima PKD Februari 2026 mencapai 205.170 warga Jakarta. Angka ini mencakup berbagai kelompok usia dan latar belakang ekonomi. Pemerintah provinsi memastikan bahwa data penerima diverifikasi secara ketat agar bantuan tepat sasaran.
2. Besaran Bantuan
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.500.000. Dana ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti makanan, transportasi, dan kebutuhan lainnya.
3. Jadwal Pencairan
Pencairan dilakukan secara bertahap mulai awal Februari 2026. Tahapan penyaluran disesuaikan dengan wilayah penerima untuk menghindari kepadatan di lokasi pencairan.
| Tanggal | Wilayah |
|---|---|
| 1-5 Februari | Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan |
| 6-10 Februari | Jakarta Barat dan Jakarta Timur |
| 11-15 Februari | Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu |
4. Metode Penyaluran
Bantuan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima. Bagi yang belum memiliki rekening, bisa mengambil bantuan di lokasi pencairan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Cara Cek Status Pencairan PKD
Mengecek status pencairan bisa dilakukan secara mandiri. Ada beberapa cara yang bisa dipilih sesuai dengan kenyamanan dan aksesibilitas teknologi.
1. Melalui Situs Resmi
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi PKD Jakarta. Di halaman utama, terdapat menu khusus untuk pengecekan status. Pengguna diminta memasukkan NIK dan nomor KK.
2. Aplikasi Mobile
Aplikasi PKD Jakarta tersedia di Android dan iOS. Setelah login menggunakan data diri, pengguna bisa langsung melihat status pencairan dan lokasi pengambilan terdekat.
3. SMS Gateway
Bagi yang tidak memiliki akses internet, bisa mengirimkan SMS ke nomor resmi dengan format: PKD[spasi]NIK. Balasan akan dikirim dalam waktu maksimal 5 menit.
Syarat dan Ketentuan Penerima PKD
Tidak semua warga Jakarta otomatis berhak menerima PKD. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima manfaat.
1. Kepemilikan KTP DKI Jakarta
Penerima harus memiliki KTP aktif yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KTP dari daerah lain tidak dapat digunakan.
2. Terdaftar dalam Database Terpadu
Data penerima diambil dari database terpadu yang dikelola Badan Pusat Statistik dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Warga yang belum terdaftar tidak akan muncul dalam daftar penerima.
3. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap
Penerima tidak boleh memiliki penghasilan tetap atau tergolong dalam kategori mampu menurut standar pemerintah daerah.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Warga yang sedang menerima bantuan dari program pemerintah lain seperti PKH atau BPNT tidak dapat menerima PKD secara bersamaan.
Lokasi Pengambilan Tunai PKD
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening, bisa mengambil bantuan secara tunai di lokasi pengambilan yang telah ditentukan. Lokasi tersebar di seluruh Jakarta agar mudah dijangkau.
1. Jakarta Pusat
- Kantor Kelurahan Gambir
- Gedung Kesenian Cikini
- Mall Central Park
2. Jakarta Selatan
- Balai Kartini
- Plaza Semanggi
- Terminal Lebak Bulus
3. Jakarta Barat
- Mall Taman Anggrek
- Stasiun Kota
- Gedung Dharma Wanita
4. Jakarta Timur
- Mall Kelapa Gading
- Stadion Jatidiri
- Balai Kota Bekasi (wilayah terdekat)
5. Jakarta Utara
- Mall Kelapa Gading 3
- Stadion Utama Gelora Bung Karno
- Gedung DPRD DKI
Tips Menghindari Penipuan Terkait PKD
Program bantuan seperti PKD rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penting untuk waspada dan mengikuti langkah resmi dari pemerintah.
1. Jangan Percaya pada Biaya Admin
Pemerintah tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses penyaluran PKD. Jika ada pihak yang meminta uang, segera laporkan ke pihak berwajib.
2. Gunakan Saluran Resmi
Selalu gunakan situs atau aplikasi resmi untuk mengecek status pencairan. Hindari situs abal-abal yang menawarkan informasi instan.
3. Verifikasi Data Penerima
Pastikan data diri sudah sesuai dengan yang terdaftar. Jika ada ketidaksesuaian, segera hubungi dinas terkait untuk verifikasi ulang.
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat valid berdasarkan data terkini hingga Februari 2026. Namun, kebijakan dan jadwal penyaluran bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Disarankan untuk selalu memantau sumber resmi agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Program PKD Februari 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Dengan penyaluran yang transparan dan tepat sasaran, diharapkan bantuan ini bisa memberikan dampak nyata bagi warga Jakarta yang membutuhkan.