Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih bingung mengenai fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang sekarang lebih sering disebut Bansos Sembako.
Di tahun-tahun awal peluncurannya, BPNT memang hanya bisa ditukarkan dengan beras dan telur di e-warong yang ditunjuk.
Namun, seiring perubahan mekanisme penyaluran di tahun 2026, aturan main penggunaan dana bantuan ini mengalami pergeseran yang cukup signifikan.
Pertanyaan utamanya adalah: Apakah saldo yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa ditarik tunai di ATM dan dibelanjakan di pasar bebas, atau masih harus digesek di agen tertentu?
Kebebasan memilih tempat belanja tentu menjadi harapan banyak KPM agar bisa mendapatkan harga sembako yang lebih murah dan kualitas yang lebih baik.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas regulasi terbaru, cara pencairan, dan batasan penggunaan dana agar tidak menyalahi aturan Kementerian Sosial.
DISCLAIMER PENTING: Informasi kebijakan ini mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran bansos Kemensos yang berlaku per Januari 2026. Aturan teknis di lapangan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing (khususnya wilayah 3T).
Transformasi dari Non-Tunai ke Tunai Bersyarat
Istilah “Bantuan Pangan Non-Tunai” (BPNT) sebenarnya sudah tidak sepenuhnya relevan dengan mekanisme penyaluran saat ini.
Pemerintah menyadari bahwa mewajibkan KPM belanja di satu tempat (e-warong) seringkali menimbulkan masalah seperti kualitas barang buruk, harga di atas pasar, atau antrean panjang.
Oleh karena itu, di tahun 2026 ini, pemerintah menerapkan prinsip General Banking System.
Artinya, dana bantuan masuk ke rekening KPM layaknya transfer gaji atau kiriman uang.
Setelah dana masuk, KPM memiliki otoritas penuh untuk menariknya secara tunai (cash out) dan membelanjakannya secara mandiri.
Ketentuan Barang yang Boleh dan Dilarang Dibeli
Meskipun bisa diuangkan, bukan berarti uang tersebut bebas digunakan untuk apa saja seperti membayar cicilan motor atau membeli pulsa.
Ada “rambu-rambu” ketat yang harus dipatuhi karena bantuan ini spesifik untuk ketahanan pangan.
Berikut adalah tabel rincian do’s and don’ts belanja BPNT di tahun 2026:
| Kategori | Jenis Barang | Status |
|---|---|---|
| Karbohidrat | Beras, Jagung, Sagu, Ubi, Singkong | ✅ WAJIB |
| Protein Hewani | Telur, Daging Ayam, Daging Sapi, Ikan | ✅ WAJIB |
| Protein Nabati | Tahu, Tempe, Kacang-kacangan | ✅ WAJIB |
| Vitamin | Sayur-mayur, Buah-buahan segar | ✅ WAJIB |
| Barang Terlarang | Rokok, Miras, Narkoba | ❌ SANKSI BERAT |
| Non-Pangan | Pulsa, Kosmetik, Sabun, Baju | ❌ DILARANG |
Cara Mencairkan BPNT Menjadi Uang Tunai
Bagi KPM yang memegang Kartu KKS Merah Putih, proses pencairan kini semudah mengambil uang pribadi.
Tidak perlu lagi menunggu jadwal gesek kolektif dari ketua kelompok yang terkadang memotong biaya admin.
Berikut langkah-langkah praktisnya:
- Cek Saldo: Pastikan dana sudah masuk dengan mengecek di mesin ATM atau Agen Bank terdekat.
- Tarik Tunai: Lakukan penarikan sejumlah nominal bantuan (misal Rp400.000 untuk 2 bulan).
- Simpan Bukti: Simpan struk penarikan sebagai bukti jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan.
- Belanja Mandiri: Bawa uang tunai tersebut ke pasar, warung sayur, atau toko sembako pilihan Anda.
- Dokumentasi (Opsional tapi Disarankan): Simpan nota belanja atau foto barang belanjaan sebagai bukti pertanggungjawaban bahwa uang benar-benar dibelikan sembako.
Perbedaan Pencairan via PT Pos Indonesia
Khusus untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau KPM yang tidak memiliki akses bank, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Mekanismenya sudah pasti TUNAI 100%.
Petugas pos akan menyerahkan uang cash langsung ke tangan penerima tanpa perantara kartu.
Biasanya, pencairan lewat Pos dilakukan per 3 bulan sekali dengan nominal Rp600.000.
Sama seperti mekanisme bank, uang tunai dari Pos ini WAJIB dibelanjakan sembako di warung manapun, tidak boleh disalahgunakan.
Sanksi Jika Ketahuan Menyalahgunakan Dana
Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi penggunaan dana bansos.
Pendamping sosial PKH dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) memiliki tugas untuk melakukan spot check atau kunjungan acak ke rumah KPM.
Jika ditemukan bukti bahwa uang bansos digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, atau barang terlarang lainnya, sanksi tegas menanti:
- Teguran Lisan/Tertulis: Peringatan pertama agar tidak mengulangi.
- Penangguhan Bantuan: Bantuan tahap berikutnya ditahan sementara.
- Graduasi Paksa (Pencoretan): Nama KPM dicoret permanen dari DTKS dan tidak akan menerima bantuan apapun lagi.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pencairan BPNT
Berikut adalah rangkuman pertanyaan yang sering muncul di kalangan penerima manfaat.
Apakah struk belanja harus dikumpulkan ke pendamping?
Aturan ini bervariasi di tiap daerah. Namun secara umum, KPM disarankan menyimpan nota belanjaan. Di beberapa wilayah, pendamping meminta foto barang belanjaan sebagai laporan administrasi ke dinas sosial.
Bisakah BPNT diambil sekaligus banyak (dirapel)?
Dana BPNT di KKS tidak akan hangus dalam waktu dekat. Jika KPM ingin menabung dulu dan mengambilnya sekaligus (misal 4 bulan), diperbolehkan asalkan diambil sebelum batas akhir tahun anggaran (Desember).
Apakah boleh belanja di minimarket modern (Indomaret/Alfamart)?
Boleh. Selama barang yang dibeli adalah sembako (beras, telur, minyak goreng, dll), KPM bebas belanja di pasar tradisional maupun ritel modern.
Kesimpulan
Bansos BPNT atau Sembako di tahun 2026 BISA DIUANGKAN atau ditarik tunai memberikan kemerdekaan bagi KPM untuk mengatur belanjanya sendiri.
Kebijakan ini bertujuan memuliakan penerima manfaat agar tidak dipaksa menerima barang paket yang mungkin tidak sesuai selera atau kebutuhan.
Namun, kebebasan ini disertai tanggung jawab besar.
KPM wajib amanah membelanjakan uang tersebut untuk nutrisi keluarga, bukan untuk kesenangan sesaat seperti rokok.
Mari gunakan bantuan ini dengan bijak demi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak kita