Apakah PKH Graduasi Bisa Daftar Lagi: Info Tahun Berikutnya 2026

Disclaimer: Informasi mengenai prosedur pendaftaran ulang dan kebijakan graduasi dalam artikel ini mengacu pada peraturan Kementerian Sosial per Januari 2026. Untuk pembaruan status terkini, silakan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Mendapatkan surat keterangan graduasi dari pendamping sosial seringkali menimbulkan perasaan campur aduk bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di satu sisi, ini adalah tanda bahwa keluarga tersebut dianggap sudah mampu atau “lulus” dari jerat kemiskinan. Namun di sisi lain, hilangnya bantuan tunai tentu berdampak pada arus kas rumah tangga.

Pertanyaan besar yang kemudian muncul adalah, apakah PKH graduasi bisa daftar lagi di tahun berikutnya jika kondisi ekonomi kembali memburuk?

Dinamika kehidupan tidak ada yang tahu. Ada kalanya keluarga yang sudah mandiri tiba-tiba mengalami kebangkrutan, PHK, atau musibah yang membuat mereka jatuh kembali ke garis kemiskinan.

Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi pemerintah terkait mantan penerima PKH yang ingin kembali masuk ke dalam sistem perlindungan sosial, beserta syarat dan langkah-langkahnya.

💡 Quick Answer: Bisakah Mantan KPM Daftar Lagi?

Singkatnya, BISA, namun tidak otomatis. Mantan penerima PKH yang sudah graduasi (keluar) dapat mendaftar kembali jika memenuhi dua syarat mutlak:

  1. Kondisi Ekonomi Memburuk: Jatuh kembali ke kategori miskin/rentan miskin (Desil 1-2).
  2. Memiliki Komponen Valid: Dalam keluarga terdapat komponen PKH baru (misal: melahirkan anak lagi, atau ada lansia yang masuk usia 70 tahun). Proses masuk kembali harus dimulai dari nol melalui pengajuan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di kelurahan/desa.
READ  Syarat Penerima PKH Pendidikan 2026: Komponen dan Kriteria Siswa

Memahami Jenis Graduasi PKH

Sebelum membahas cara mendaftar kembali, penting untuk memahami alasan mengapa kepesertaan diputus. Kementerian Sosial membagi jenis graduasi menjadi dua kategori utama, yang menentukan seberapa besar peluang untuk bisa masuk kembali.

1. Graduasi Alamiah

Ini terjadi ketika KPM sudah tidak memiliki komponen persyaratan PKH lagi.

  • Contoh: Anak terakhir sudah lulus SMA, dan di rumah tidak ada balita maupun lansia.
  • Peluang Kembali: Besar, jika di kemudian hari muncul komponen baru (misal: ibu hamil lagi atau ada anggota keluarga yang mengalami disabilitas berat).

2. Graduasi Mandiri (Sejahtera)

Ini terjadi karena taraf hidup KPM meningkat dan dianggap sudah mampu secara ekonomi.

  • Contoh: Memiliki usaha yang sukses, gaji di atas UMP, atau aset bertambah.
  • Peluang Kembali: Kecil, kecuali terjadi penurunan ekonomi drastis yang bisa dibuktikan (misal: usaha bangkrut total).

Syarat Mutlak untuk Daftar Kembali di 2026

Pemerintah memperketat aturan main di tahun 2026 untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Bagi yang sudah pernah keluar (“eks-KPM”), filter seleksi biasanya lebih berlapis.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Masuk DTKS: Nama wajib terdaftar kembali di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Tanpa ini, mustahil dapat bansos jenis apapun.
  • Warga Miskin: Harus bisa membuktikan ketidakmampuan ekonomi melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
  • Komponen Tersedia: Wajib memiliki minimal satu dari komponen: Ibu Hamil, Balita, Anak Sekolah (SD-SMA), Lansia, atau Disabilitas Berat.
  • Lolos Verifikasi Geo-Tagging: Kondisi rumah (foto dinding, lantai, atap) akan dicek ulang. Jika rumah masih terlihat bagus/mewah, sistem akan menolak otomatis.

Prosedur Pendaftaran Ulang (Re-Entry)

Jangan berharap bantuan akan aktif sendiri. Mantan penerima harus proaktif mengajukan diri melalui jalur resmi. Tidak ada jalur “orang dalam” atau pendaftaran instan.

READ  Syarat PKH Lansia: Kriteria Usia di Atas 70 Tahun

Berikut alur birokrasi yang harus ditempuh:

1. Lapor ke Pemerintah Desa/Kelurahan

Datanglah ke kantor desa membawa KTP dan KK. Temui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) atau Kepala Seksi Kesejahteraan. Sampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga sedang turun dan ingin mengajukan diri masuk DTKS lagi.

2. Musyawarah Desa (Musdes)

Nama pengusul akan dibawa ke forum Musyawarah Desa. Di sini, perangkat desa dan tokoh masyarakat akan menilai apakah keluarga tersebut layak diusulkan kembali. Ini adalah filter pertama dan terpenting.

3. Input Data ke SIKS-NG

Jika lolos Musdes, operator desa akan menginput data ke aplikasi SIKS-NG pada menu “Usulan Baru”. Data ini kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

4. Menunggu Kuota Kosong

Meskipun data valid, PKH memiliki kuota nasional (sekitar 10 juta KPM). Calon penerima baru (termasuk eks-KPM) akan masuk daftar tunggu (waiting list). Jika ada KPM lain yang meninggal atau graduasi, barulah nama dari daftar tunggu akan naik.

Tabel Peluang Kembali Menjadi KPM PKH

Untuk memudahkan pemahaman, berikut tabel perbandingan kondisi eks-KPM dan peluangnya diterima kembali:

Alasan Berhenti Dulu Kondisi Sekarang Peluang Diterima Lagi
Graduasi Alamiah (Anak Lulus) Hamil Lagi / Punya Balita ✅ Sangat Tinggi
Graduasi Alamiah Lansia dalam KK (>70 thn) ✅ Tinggi
Graduasi Mandiri (Mampu) Usaha Bangkrut / Miskin Lagi ⚠️ Sedang (Butuh Verifikasi Ketat)
Dicoret karena ASN/Gaji UMP Sudah Resign / Tidak Bekerja ❌ Kecil (Terflagging Sistem)

Alternatif Jika Tidak Lolos PKH

Seringkali, eks-KPM sulit menembus kembali pertahanan PKH karena kuota yang sangat ketat. Namun, jangan berkecil hati.

Jika sudah berhasil masuk kembali ke DTKS namun belum “nyantol” di PKH, pemerintah biasanya mengalihkan ke program bantuan lain, seperti:

  • BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Bantuan sembako senilai Rp200.000/bulan. Kuotanya lebih besar (18,8 juta KPM) sehingga peluang masuk lebih mudah.
  • PBI-JK (KIS Gratis): Bantuan iuran kesehatan agar bisa berobat gratis menggunakan BPJS.
  • PIP (Program Indonesia Pintar): Bantuan khusus pendidikan untuk anak sekolah, yang pengajuannya bisa melalui sekolah (Dapodik) tanpa harus menjadi peserta PKH.
READ  Jadwal Pencairan PKH di BRI: Informasi Bank dan Kantor Pos (2026)

Tips Agar Usulan Disetujui

Agar proses pendaftaran ulang berjalan mulus di tahun 2026, perhatikan tips berikut:

  1. Perbaiki Data KK: Pastikan KK dan KTP sudah online dan padan di Dukcapil. Kesalahan satu huruf saja bisa membuat sistem menolak.
  2. Sertakan Bukti Pendukung: Saat musyawarah desa, bawa bukti kondisi rumah atau bukti penghasilan yang minim untuk meyakinkan perangkat desa.
  3. Cek Berkala: Gunakan aplikasi Cek Bansos atau situs Kemensos untuk memantau status kepesertaan secara mandiri.

FAQ: Pertanyaan Seputar PKH Graduasi

Berapa lama masa tunggu (cooling off) untuk bisa daftar lagi?

Tidak ada aturan baku mengenai masa tunggu waktu (bulan/tahun). Selama data sudah masuk DTKS dan disahkan oleh Kementerian Sosial, serta ada kuota tersedia, maka bantuan bisa cair kapan saja. Namun, realitanya proses dari usulan hingga cair bisa memakan waktu 3-6 bulan.

Apakah kartu KKS lama masih bisa dipakai?

Jika nama sudah masuk SK (Surat Keputusan) penerima baru, biasanya bank akan menerbitkan kartu baru (Burekol) atau mengaktifkan kembali rekening lama. Jangan buang kartu lama sampai ada instruksi dari pendamping.

Mengapa tetangga yang kaya malah dapat lagi?

Ini adalah masalah klasik inclusion error. Jika menemukan kasus seperti ini, masyarakat bisa menggunakan fitur “Usul Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos untuk melaporkan ketidaklayakan penerima tersebut agar kuotanya bisa dialihkan ke yang lebih membutuhkan.

Kesimpulan

Status graduasi bukanlah harga mati. Mantan penerima PKH sangat bisa mendaftar lagi di tahun 2026 asalkan memenuhi syarat kemiskinan dan memiliki komponen yang valid.

Kuncinya adalah proaktif mengurus data ke pemerintah desa dan memastikan nama tercatat kembali di DTKS. Bantuan sosial adalah hak bagi mereka yang membutuhkan, bukan privilese seumur hidup.

Punya pengalaman mendaftar ulang setelah graduasi? Bagikan cerita sukses atau kendala Anda di kolom komentar!

Tinggalkan komentar