Disclaimer: Informasi mengenai komponen ibu hamil dalam artikel ini mengacu pada Pedoman Umum PKH Kementerian Sosial per Januari 2026. Untuk pengecekan status terbaru, silakan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Masa kehamilan adalah periode krusial yang membutuhkan asupan gizi ekstra dan pemeriksaan rutin ke dokter. Bagi keluarga prasejahtera, biaya-biaya ini seringkali menjadi beban yang berat.
Beruntungnya, Program Keluarga Harapan (PKH) menempatkan ibu hamil sebagai salah satu komponen prioritas dalam penerimaan bantuan sosial. Tujuannya jelas, untuk mencegah stunting sejak dalam kandungan dan menekan angka kematian ibu melahirkan.
Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan calon ibu: Sampai kapan bantuan ini berlaku? Apakah setelah melahirkan bantuan otomatis berhenti? Atau adakah batasan jumlah kehamilan yang ditanggung?
Artikel ini akan mengupas tuntas fakta mengenai masa berlaku PKH untuk ibu hamil, mekanisme transisi setelah anak lahir, serta syarat-syarat agar bantuan tetap lancar hingga masa nifas selesai.
💡 Quick Answer: Sampai Kapan Berlakunya?
Singkatnya, bantuan komponen Ibu Hamil berlaku selama masa kehamilan hingga masa nifas (42 hari setelah melahirkan). Setelah bayi lahir, bantuan tidak berhenti total, melainkan bertransformasi menjadi komponen Anak Usia Dini (Balita). Syaratnya, bayi tersebut harus segera dibuatkan Akta Kelahiran dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) serta DTKS agar bantuan berlanjut.
Ketentuan “Kehamilan ke Berapa” yang Ditanggung?
Pemerintah membatasi jumlah kehamilan yang ditanggung agar program Keluarga Berencana (KB) tetap berjalan efektif. Tidak semua kehamilan akan mendapatkan bantuan PKH.
Aturan yang berlaku di tahun 2026 adalah:
- Maksimal Kehamilan ke-2 (Dua): Bantuan PKH hanya diberikan hingga kehamilan anak kedua.
- Contoh: Jika seorang ibu sudah memiliki 2 anak hidup, kemudian hamil anak ke-3, maka kehamilan ke-3 tersebut TIDAK dihitung sebagai komponen PKH.
Aturan ini dibuat untuk mendorong perencanaan keluarga yang matang dan mencegah ledakan penduduk di kalangan keluarga prasejahtera.
Nominal Bantuan Ibu Hamil & Nifas
Dana bantuan yang diberikan kepada ibu hamil cukup signifikan untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi dan biaya persalinan.
Berikut rincian nominal yang diterima:
| Kategori | Nominal Per Tahap | Total Per Tahun |
|---|---|---|
| 🤰 Ibu Hamil | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| 👶 Balita (0-6 Thn) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
Catatan: Nominal untuk Ibu Hamil dan Balita adalah sama. Jadi, ketika status berubah dari hamil menjadi punya balita, jumlah uang yang diterima tidak berubah (tetap Rp3 juta/tahun), asalkan proses administrasi berjalan lancar.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Melahirkan?
Ini adalah fase kritis. Banyak KPM yang mengeluh bantuannya putus setelah melahirkan. Masalah utamanya biasanya adalah keterlambatan pelaporan data bayi baru lahir.
Agar bantuan tersambung mulus dari komponen Ibu Hamil ke komponen Balita, lakukan langkah berikut:
1. Segera Buat Akta Kelahiran & Update KK
Jangan menunda. Segera setelah bayi lahir, urus Surat Keterangan Lahir dari bidan/RS, lalu bawa ke Disdukcapil untuk membuat Akta Kelahiran dan memasukkan nama bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK).
2. Lapor ke Pendamping PKH
Berikan fotokopi KK terbaru dan Akta Kelahiran bayi kepada Pendamping PKH di desa/kelurahan. Pendamping akan melakukan pemutakhiran data di aplikasi SIKS-NG:
- Mengubah status Ibu Hamil menjadi “Sudah Melahirkan”.
- Menambahkan data Bayi sebagai komponen baru (Anak Usia Dini).
3. Cek Data di DTKS
Pastikan data bayi sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tanpa masuk DTKS, bayi tidak akan terbaca oleh sistem pembayaran bansos.
Kewajiban Ibu Hamil Penerima PKH
Perlu diingat, PKH adalah bantuan bersyarat. Uang tidak diberikan cuma-cuma, melainkan ada komitmen yang harus dipenuhi. Jika lalai, bantuan bisa ditangguhkan (disetop sementara).
Kewajiban tersebut meliputi:
- Pemeriksaan Kehamilan (ANC): Wajib memeriksakan kandungan minimal 4 kali selama masa kehamilan di fasilitas kesehatan (Puskesmas/Posyandu).
- Melahirkan di Faskes: Proses persalinan wajib ditolong oleh tenaga kesehatan medis di fasilitas kesehatan, bukan dukun bayi.
- Pemeriksaan Nifas: Wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pasca melahirkan sebanyak 3 kali.
Jika Keguguran, Apakah Masih Dapat?
Kasus keguguran adalah musibah yang tidak diharapkan. Jika terjadi keguguran (abortus), aturan mainnya adalah sebagai berikut:
- Masa Nifas: Bantuan tetap berlaku selama masa pemulihan/nifas pasca keguguran.
- Setelah Nifas: Setelah masa nifas lewat, komponen kehamilan dianggap selesai/gugur. Jika tidak ada balita lain atau anak sekolah dalam KK, maka bantuan akan berhenti.
FAQ: Pertanyaan Seputar PKH Ibu Hamil
Apakah ibu hamil anak ke-3 tetap dapat bantuan lain?
Meskipun kehamilan ke-3 tidak masuk hitungan komponen PKH, keluarga tersebut tetap bisa mendapatkan bantuan lain seperti BPNT (Sembako) atau bantuan pendidikan untuk anak pertama dan kedua (jika sekolah).
Bagaimana cara mendaftar jika sedang hamil tapi belum dapat PKH?
Ibu hamil bisa mengajukan diri ke aparat desa/kelurahan untuk didaftarkan ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Bawa KTP, KK, dan Surat Keterangan Hamil dari bidan. Proses persetujuan tergantung kuota yang tersedia di daerah tersebut.
Apakah uang PKH boleh dipakai untuk acara syukuran bayi?
Secara teknis uang sudah menjadi hak KPM, namun sangat tidak disarankan. Tujuan PKH adalah untuk perbaikan gizi dan kesehatan. Sebaiknya uang digunakan untuk membeli susu ibu hamil, vitamin, makanan bergizi, dan perlengkapan bayi, bukan untuk acara seremonial.
Kesimpulan
Bantuan PKH untuk ibu hamil berlaku efektif mulai dari masa kehamilan hingga masa nifas, dan dapat berlanjut sebagai komponen balita jika bayi segera didaftarkan administrasinya.
Kunci keberlanjutan bantuan ini ada di tangan KPM: disiplin memeriksa kandungan ke Posyandu dan gerak cepat mengurus Akta Kelahiran bayi.
Sedang mengurus PKH untuk kehamilan? Bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar agar bisa saling membantu!