Disclaimer: Informasi mengenai kewajiban dan sanksi bagi KPM dalam artikel ini mengacu pada Pedoman Umum PKH Kementerian Sosial per Januari 2026. Aturan teknis dapat berkembang sesuai kebijakan daerah.
Menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bukanlah hak mutlak tanpa syarat. Banyak masyarakat yang lupa bahwa PKH pada dasarnya adalah Conditional Cash Transfer (CCT) atau bantuan tunai bersyarat.
Artinya, negara memberikan uang kepada keluarga miskin dengan harapan mereka mau mengubah perilaku hidup menjadi lebih sehat dan sejahtera.
Jika hanya menerima uangnya tapi abai terhadap kewajibannya, maka status kepesertaan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa dicabut kapan saja.
Sayangnya, masih banyak KPM yang menyepelekan hal ini. Absen dari posyandu, anak membolos sekolah, hingga tidak hadir dalam pertemuan kelompok adalah pelanggaran serius.
Artikel ini akan merinci daftar kewajiban KPM PKH yang harus dipatuhi setiap tahun agar bantuan tidak terputus di tengah jalan.
💡 Quick Answer: Apa Saja Kewajibannya?
Singkatnya, kewajiban KPM PKH terbagi menjadi tiga pilar utama:
- Kesehatan: Ibu hamil & balita wajib rutin ke Posyandu/Faskes.
- Pendidikan: Anak sekolah wajib memiliki tingkat kehadiran minimal 85% di kelas.
- Kesejahteraan Sosial: Lansia & Disabilitas wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sosial setahun sekali.
- Wajib Tambahan: Hadir dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.
1. Kewajiban Bidang Kesehatan (Ibu Hamil & Balita)
Komponen kesehatan menjadi fokus utama untuk mencegah stunting dan kematian ibu melahirkan. Bagi KPM yang memiliki komponen ibu hamil atau anak usia dini (0-6 tahun), berikut daftarnya:
- Pemeriksaan Kehamilan (ANC): Ibu hamil wajib memeriksakan kandungan minimal 4 kali selama masa kehamilan di fasilitas kesehatan (Puskesmas/Bidan).
- 1x pada Trimester 1
- 1x pada Trimester 2
- 2x pada Trimester 3
- Persalinan di Faskes: Proses melahirkan wajib ditolong oleh tenaga kesehatan medis, bukan dukun bayi.
- Pemeriksaan Nifas: Ibu nifas wajib memeriksakan kesehatan pasca melahirkan sebanyak 3 kali dalam masa 42 hari.
- Timbang Balita: Anak usia 0-6 tahun wajib dibawa ke Posyandu setiap bulan untuk penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, dan pemberian vitamin A.
- Imunisasi Lengkap: Memastikan anak mendapatkan imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal Kemenkes.
2. Kewajiban Bidang Pendidikan (SD, SMP, SMA)
Bantuan pendidikan diberikan bukan untuk jajan, tapi untuk memastikan anak tetap bersekolah. Sekolah akan melaporkan data absensi siswa penerima PKH secara berkala.
- Terdaftar di Sekolah: Anak wajib terdaftar aktif di satuan pendidikan formal (SD/SMP/SMA) atau non-formal (Paket A/B/C) yang terakreditasi.
- Kehadiran Minimal: Tingkat kehadiran anak di kelas wajib minimal 85% dari hari efektif sekolah dalam satu bulan. Jika sering bolos tanpa alasan, bantuan bisa dipotong atau dihentikan.
3. Kewajiban Bidang Kesejahteraan Sosial
Bagi keluarga yang memiliki komponen Lanjut Usia (70 tahun ke atas) atau Penyandang Disabilitas Berat, kewajibannya lebih bersifat pemeliharaan kesehatan.
- Pemeriksaan Kesehatan: Lansia dan penyandang disabilitas wajib memantau kesehatan atau mengikuti kegiatan home care yang diselenggarakan oleh Puskesmas atau Dinas Sosial minimal satu kali dalam setahun.
- Perawatan Layak: Pengurus keluarga wajib memastikan lansia dan disabilitas mendapatkan makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, serta tidak menelantarkan mereka.
4. Kewajiban Mengikuti P2K2 (FDS)
Ini adalah kewajiban yang sering dilanggar. P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) atau Family Development Session (FDS) adalah sekolah bulanan bagi ibu-ibu KPM.
Dalam pertemuan ini, Pendamping PKH akan memberikan materi tentang:
- Pengasuhan dan Pendidikan Anak.
- Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Usaha.
- Kesehatan dan Gizi.
- Perlindungan Anak.
- Kesejahteraan Sosial.
Sanksi: Jika KPM tidak hadir dalam pertemuan P2K2 tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, pendamping berhak menangguhkan pencairan bantuan tahap berikutnya.
Tabel Sanksi Pelanggaran Kewajiban
Kementerian Sosial menerapkan sistem sanksi bertingkat bagi KPM yang lalai (Non-Komitmen). Berikut simulasinya:
| Jenis Pelanggaran | Sanksi yang Diterima | Status |
|---|---|---|
| Tidak ke Posyandu / Bolos Sekolah (<85%) | Penangguhan Bantuan (Tidak Cair Sementara) | ⚠️ Peringatan 1 |
| Tidak Hadir P2K2 3 Bulan Berturut | Pengurangan Nominal Bantuan sebesar 10% | ❌ Peringatan 2 |
| Terus Menerus Melanggar (Non Komitmen) | Pencabutan Kepesertaan (Graduasi Paksa) | 🚫 Diberhentikan |
Cara Membuktikan Pemenuhan Kewajiban
Agar tidak terkena sanksi, KPM wajib memiliki bukti administrasi bahwa mereka telah menjalankan kewajiban.
- Buku Absensi: Setiap kali hadir P2K2, pastikan menandatangani daftar hadir yang dibawa pendamping.
- Buku KIA/Rapor: Simpan buku kesehatan ibu anak dan fotokopi rapor anak sebagai bukti validasi jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan silang (cross-check).
- Koordinasi: Selalu kabari pendamping atau ketua kelompok jika berhalangan hadir karena sakit atau musibah.
FAQ: Pertanyaan Seputar Kewajiban PKH
Apakah bekerja menjadi alasan tidak ikut P2K2?
Tidak sepenuhnya. Jadwal pertemuan kelompok biasanya disepakati bersama antara pendamping dan KPM. Jika bekerja, mintalah jadwal di hari libur atau sore hari. Bekerja tidak menggugurkan kewajiban hadir.
Bagaimana jika anak sakit lama sehingga absensi sekolah jelek?
Jika sakit, sertakan surat dokter. Sakit dengan keterangan dokter tidak dihitung sebagai “bolos” atau ketidakhadiran yang melanggar komitmen. Bantuan tetap aman.
Apakah lansia yang sakit keras wajib datang ke faskes?
Untuk lansia bedridden (hanya bisa berbaring), petugas kesehatan (Puskesmas) yang akan melakukan kunjungan rumah (home visit). Keluarga cukup melaporkan kondisi tersebut ke bidan desa.
Kesimpulan
Menjadi penerima PKH bukan hanya soal menerima hak uang tunai, tetapi juga menunaikan daftar kewajiban demi masa depan keluarga yang lebih baik.
Disiplin ke Posyandu, menyekolahkan anak, dan aktif di pertemuan kelompok adalah kunci agar bantuan tahun 2026 terus mengalir lancar tanpa potongan.
Apakah Anda KPM yang aktif? Bagikan pengalaman seru saat pertemuan P2K2 di kolom komentar!