Disclaimer: Informasi mengenai kriteria graduasi dan pemutusan kepesertaan dalam artikel ini mengacu pada standar verifikasi dan validasi (verivali) Kementerian Sosial tahun 2026. Data di lapangan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pemutakhiran DTKS.
Mendadak saldo bantuan kosong atau nama hilang dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tentu menjadi mimpi buruk bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Banyak yang bertanya-tanya, “Salah saya apa? Kenapa bantuan diputus?”
Istilah “Graduasi” dalam dunia bansos berarti keluarnya peserta dari program bantuan. Hal ini bisa terjadi secara sukarela, alamiah, atau bahkan “dipaksa” oleh sistem karena dianggap sudah tidak layak.
Kementerian Sosial menerapkan sistem pemantauan yang ketat. Jika KPM terindikasi melanggar aturan atau kondisi ekonominya sudah membaik, maka negara berhak menghentikan bantuan tersebut agar bisa dialihkan kepada warga lain yang masih mengantre.
Artikel ini akan menguraikan daftar alasan PKH digraduasi secara rinci, sehingga Anda bisa memahami penyebab utamanya dan menghindari potensi pemutusan sepihak jika memang masih membutuhkan.
💡 Quick Answer: Mengapa Dikeluarkan?
Singkatnya, KPM dikeluarkan (graduasi) karena 3 alasan utama:
- Habis Komponen: Tidak ada lagi anak sekolah, balita, atau lansia dalam KK (Graduasi Alamiah).
- Sudah Mampu: Ekonomi meningkat, punya aset mewah, atau gaji di atas UMP (Graduasi Mandiri/Sejahtera).
- Data Bermasalah: NIK ganda, tidak padan Dukcapil, atau pindah alamat tanpa lapor.
1. Graduasi Alamiah (Habis Komponen)
Ini adalah alasan paling umum dan tidak bisa diganggu gugat. PKH adalah bantuan berbasis komponen. Jika komponennya habis, maka dasar pemberian bantuan pun hilang.
Kondisi yang menyebabkan graduasi alamiah antara lain:
- Anak Lulus Sekolah: Anak bungsu sudah lulus SMA/SMK. Meskipun masih kuliah, anak kuliah tidak masuk dalam komponen PKH.
- Balita Tumbuh Besar: Anak balita sudah berusia di atas 6 tahun dan belum masuk SD (masa transisi).
- Meninggal Dunia: Komponen lansia atau disabilitas meninggal dunia dan tidak ada komponen pengganti lain dalam KK tersebut.
2. Graduasi Mandiri (Ekonomi Mampu)
Pemerintah sangat mengapresiasi KPM yang sadar diri untuk mundur karena ekonominya sudah membaik. Namun, jika tidak mundur sendiri, sistem akan mendeteksinya.
Indikator keluarga dianggap mampu (kaya baru) meliputi:
- Memiliki Aset Mewah: Punya mobil, tanah luas, atau rumah bertingkat permanen.
- Penghasilan Stabil: Kepala keluarga bekerja dengan gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaya Hidup: Terlihat sering liburan mewah atau memiliki barang-barang branded yang tidak sesuai dengan profil penerima bansos.
3. Data Administrasi Bermasalah (Anomali)
Di era digital, sinkronisasi data adalah segalanya. Jika data kependudukan berantakan, sistem akan otomatis menendang kepesertaan.
Penyebab teknis ini sering terjadi:
- Gagal Burekol: Data nama ibu kandung atau tanggal lahir berbeda antara Dukcapil dan Bank.
- NIK Ganda: Satu orang memiliki dua NIK atau NIK dipakai orang lain.
- Tidak Padan Dukcapil: NIK belum online atau tidak ditemukan di pusat data kependudukan.
- Pindah Domisili Tanpa Lapor: Pindah ke luar kota/kabupaten tanpa mengurus surat pindah dan update DTKS.
4. Pelanggaran Komitmen (Non-Komitmen)
PKH adalah bantuan bersyarat. KPM wajib menuruti aturan main. Jika bandel, sanksi tegas menanti.
Pelanggaran berat yang memicu pengeluaran paksa:
- Anak Bolos Sekolah: Tingkat kehadiran anak di sekolah kurang dari 85% berturut-turut.
- Mangkir Posyandu: Ibu hamil atau balita tidak pernah memeriksakan kesehatan.
- Kartu Dipegang Orang Lain: KKS digadaikan atau dipegang rentenir/pihak lain.
- Tidak Hadir P2K2: Absen berturut-turut dalam pertemuan kelompok bulanan (FDS).
5. Menjadi Aparatur Negara
Aturan ini sangat tegas. Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak boleh ada yang berprofesi sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI / Polri
- Pegawai BUMN/BUMD
- Kepala Desa / Perangkat Desa
- Pendamping Sosial
Jika ada satu saja anggota keluarga (suami/istri/anak) yang lolos menjadi profesi di atas, maka seluruh keluarga dalam KK tersebut akan dicoret dari bansos (Graduasi by System).
Tabel Ringkasan Jenis Graduasi
Untuk memudahkan pemahaman, berikut klasifikasi jenis-jenis graduasi:
| Jenis Graduasi | Penyebab Utama | Status Bantuan |
|---|---|---|
| Graduasi Alamiah | Komponen habis (anak lulus/meninggal). | Stop Permanen |
| Graduasi Mandiri Sejahtera | Ekonomi meningkat, sadar diri mundur. | Stop & Dapat Apresiasi |
| Graduasi Paksa (By System) | Terdeteksi kaya, ASN, atau data anomali. | Stop & Blacklist |
FAQ: Pertanyaan Seputar Graduasi PKH
Apakah graduasi bisa dibatalkan?
Jika graduasi disebabkan oleh kesalahan data (misal: dianggap kaya padahal tidak), KPM bisa mengajukan Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos atau Musyawarah Desa. Namun, jika graduasi karena habis komponen, tidak bisa dibatalkan.
Kalau sudah graduasi, apakah bisa daftar lagi?
Bisa, jika di kemudian hari kondisi ekonomi jatuh miskin lagi dan memiliki komponen baru (misal: punya bayi lagi). Prosesnya mulai dari awal pengajuan DTKS.
Apakah pendamping PKH bisa mengeluarkan peserta semena-mena?
Tidak. Pendamping hanya bertugas memutakhirkan data di lapangan. Keputusan final graduasi ada di sistem pusat Kemensos berdasarkan data yang diinput dan verifikasi lintas lembaga (Dukcapil, BKN, BPJS).
Kesimpulan
Dikeluarkan dari PKH atau graduasi adalah bagian dari siklus program bantuan sosial. Tujuannya agar bantuan bisa bergulir kepada warga miskin lain yang belum pernah tersentuh bantuan.
Jika Anda digraduasi karena sudah mampu, ini adalah pencapaian yang patut disyukuri. Namun jika karena kesalahan data, segera urus perbaikannya agar hak Anda kembali.
Merasa digraduasi secara tidak adil? Ceritakan kronologinya di kolom komentar agar bisa menjadi pembelajaran bersama!