Disclaimer: Informasi persyaratan dan ketentuan penerima manfaat dalam artikel ini mengacu pada Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2026. Aturan teknis dapat berubah sewaktu-waktu.
Pendidikan adalah jalan keluar dari kemiskinan. Namun, bagi keluarga prasejahtera, menyekolahkan anak seringkali terbentur masalah biaya. Bukan hanya uang sekolah, tetapi juga biaya transportasi, seragam, dan alat tulis.
Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) menaruh perhatian besar pada sektor pendidikan. Komponen pendidikan (Anak Sekolah) menjadi salah satu pilar utama bantuan ini dengan nominal yang cukup signifikan.
Namun, tidak semua anak dari keluarga miskin otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada kriteria spesifik mengenai jenjang pendidikan, usia, dan kedisiplinan yang harus dipenuhi.
Banyak kasus di mana bantuan anak sekolah tiba-tiba putus di tengah jalan karena ketidaktahuan orang tua mengenai syarat administrasi.
Artikel ini akan membahas detail syarat penerima PKH pendidikan 2026, mulai dari aturan usia hingga kewajiban kehadiran di sekolah agar bantuan tetap mengalir lancar.
💡 Quick Answer: Siapa yang Berhak Dapat?
Anak yang berhak menjadi komponen PKH adalah anak kandung/tiri/angkat dalam satu KK yang:
- Berusia 6-21 tahun.
- Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Terdaftar di sekolah (SD-SMA/sederajat) dan datanya masuk Dapodik/Emis.
- Memiliki tingkat kehadiran di kelas minimal 85%.
3 Kategori Jenjang Pendidikan Penerima PKH
Kementerian Sosial membagi bantuan pendidikan berdasarkan jenjang sekolah formal maupun non-formal yang setara. Berikut rinciannya:
1. Jenjang Dasar (SD / Sederajat)
- Sekolah Formal: SD (Sekolah Dasar), MI (Madrasah Ibtidaiyah), SDLB.
- Non-Formal: Paket A.
- Usia: Umumnya 6 – 12 tahun.
2. Jenjang Menengah Pertama (SMP / Sederajat)
- Sekolah Formal: SMP (Sekolah Menengah Pertama), MTs (Madrasah Tsanawiyah), SMPLB.
- Non-Formal: Paket B.
- Usia: Umumnya 13 – 15 tahun.
3. Jenjang Menengah Atas (SMA / Sederajat)
- Sekolah Formal: SMA, SMK, MA (Madrasah Aliyah), SMALB.
- Non-Formal: Paket C.
- Usia: Umumnya 16 – 21 tahun.
Catatan: Mahasiswa atau anak yang kuliah TIDAK masuk dalam komponen PKH. Bantuan untuk mahasiswa dialihkan ke program KIP Kuliah.
Syarat Administrasi: Data Harus Sinkron
Seringkali bantuan gagal cair karena masalah data. Pastikan hal-hal berikut sudah beres:
- Masuk KK: Nama anak harus tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) KPM pengurus PKH.
- Terdaftar di Dapodik: Operator sekolah wajib menginput data siswa ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk sekolah umum atau EMIS untuk madrasah.
- NIK Valid: Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak di sekolah harus sama persis dengan di Dukcapil. Beda satu angka saja bisa menyebabkan gagal bayar.
- Nama Ibu Kandung: Pastikan nama ibu kandung di data sekolah sesuai dengan KTP ibu.
Kewajiban Komitmen: Rajin Sekolah
PKH adalah bantuan bersyarat. Negara memberi uang, siswa memberi prestasi (kehadiran).
- Kehadiran 85%: Siswa wajib hadir di kelas minimal 85% dari hari efektif sekolah dalam satu bulan.
- Sanksi: Jika sering bolos tanpa keterangan (alpa), sistem akan mencatat sebagai non-komitmen. Bantuan bisa ditangguhkan atau dikurangi nominalnya.
- Pengecualian: Absen karena sakit (dengan surat dokter) atau izin resmi tidak dihitung sebagai pelanggaran.
Tabel Nominal Bantuan Pendidikan 2026
Berapa dana yang diterima? Berikut rinciannya per jenjang:
| Jenjang | Per Tahap (3 Bulan) | Per Tahun |
|---|---|---|
| SD / Sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| SMP / Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| SMA / Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
Kasus Khusus: Anak Putus Sekolah & Menikah
Bagaimana jika anak berhenti sekolah atau menikah muda?
- Putus Sekolah: Jika anak berhenti sekolah, otomatis komponennya dicoret. Bantuan untuk anak tersebut dihentikan.
- Menikah: Anak usia sekolah yang menikah (di bawah 21 tahun) dianggap sudah mandiri dan membentuk keluarga baru. Hak bantuan PKH-nya GUGUR seketika.
FAQ: Pertanyaan Seputar PKH Pendidikan
Apakah anak di pesantren dapat PKH?
Bisa, asalkan pesantren tersebut memiliki satuan pendidikan formal (MI/MTs/MA) atau kesetaraan (Paket) yang terdaftar di Kemenag dan datanya masuk sistem EMIS.
Kenapa saat naik jenjang (SD ke SMP) bantuan sempat putus?
Ini karena proses perpindahan data Dapodik antar sekolah. Pastikan anak segera didaftarkan di sekolah baru agar datanya sinkron kembali di tahap pencairan berikutnya.
Bolehkah uang PKH dipakai beli HP?
Prioritas utama adalah kebutuhan sekolah (seragam, sepatu, buku). Jika ada sisa, boleh digunakan untuk penunjang belajar seperti kuota internet atau gawai murah, asalkan benar-benar untuk kepentingan belajar.
Kesimpulan
Syarat penerima PKH pendidikan cukup ketat demi memastikan bantuan tepat sasaran. Kuncinya ada pada dua hal: Kevalidan Data Administrasi (Dapodik) dan Komitmen Kehadiran Siswa.
Bagi orang tua, pastikan data anak di sekolah aman dan dorong anak untuk rajin belajar agar bantuan ini terus menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih cerah.
Anak Anda baru masuk sekolah tahun ini? Segera lapor ke pendamping PKH untuk pemutakhiran data!