Syarat PKH Ibu Hamil: Ketentuan untuk Balita Terbaru 2026

Disclaimer: Informasi persyaratan komponen kesehatan dalam artikel ini mengacu pada Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2026. Standar pelayanan kesehatan dapat disesuaikan dengan protokol Kemenkes terbaru.

Masa kehamilan dan periode emas tumbuh kembang anak (0-6 tahun) adalah fase krusial dalam kehidupan manusia. Namun, bagi keluarga prasejahtera, memenuhi kebutuhan gizi dan akses layanan kesehatan seringkali menjadi beban berat.

Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan perhatian khusus pada sektor ini melalui Komponen Kesehatan. Bantuan ini ditujukan untuk Ibu Hamil, Ibu Nifas, dan Anak Usia Dini (Balita).

Tujuannya jelas: mencegah stunting, mengurangi angka kematian ibu dan bayi, serta memastikan generasi penerus tumbuh sehat.

Namun, tidak semua ibu hamil atau balita otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada syarat administratif dan komitmen kesehatan ketat yang harus dipenuhi.

Artikel ini akan membahas rinci syarat PKH Ibu Hamil dan Balita tahun 2026, mulai dari batas kehamilan hingga jadwal posyandu wajib.

💡 Quick Answer: Berapa Bantuannya?

Nominal bantuan komponen kesehatan adalah yang tertinggi di PKH:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Balita (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap). Syarat utama: Terdaftar di DTKS dan rutin memeriksakan kesehatan (Posyandu/Puskesmas).
READ  Apakah PKH Graduasi Bisa Daftar Lagi: Info Tahun Berikutnya 2026

Kriteria Penerima: Siapa yang Berhak?

Agar bisa masuk dalam komponen kesehatan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi kriteria berikut:

1. Ibu Hamil & Nifas

  • Status: Sedang hamil atau menyusui pasca melahirkan.
  • Batas Kehamilan: Dibatasi maksimal sampai kehamilan ke-2 (dua).
    • Contoh: Jika Anda hamil anak ke-3, maka tidak bisa mendapatkan bantuan komponen ini, meskipun terdaftar miskin.
  • Administrasi: Kehamilan harus tercatat medis (ada surat keterangan bidan/dokter atau Buku KIA).

2. Anak Usia Dini (Balita)

  • Usia: Rentang usia 0 sampai dengan 6 tahun.
  • Jumlah Maksimal: Dibatasi maksimal 2 (dua) anak balita dalam satu KK.
    • Contoh: Jika punya anak kembar tiga, yang dihitung bantuan hanya dua anak.
  • Administrasi: Memiliki Akta Kelahiran dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua.

Kewajiban Komitmen: Bantuan Bersyarat

Ingat, PKH adalah bantuan bersyarat. Uang tidak akan cair jika Anda malas ke fasilitas kesehatan (Faskes). Berikut komitmen yang wajib dilakukan:

Bagi Ibu Hamil

Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC – Antenatal Care) di fasilitas kesehatan minimal 4 kali selama masa kehamilan:

  1. Trimester 1: Minimal 1 kali pemeriksaan.
  2. Trimester 2: Minimal 1 kali pemeriksaan.
  3. Trimester 3: Minimal 2 kali pemeriksaan.
  4. Persalinan: Wajib ditolong oleh tenaga kesehatan medis (dokter/bidan) di fasilitas kesehatan, bukan dukun bayi.

Bagi Ibu Nifas

Setelah melahirkan, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan nifas minimal 3 kali dalam kurun waktu 42 hari pasca persalinan.

Bagi Balita (0-6 Tahun)

Wajib dibawa ke Posyandu atau Faskes setiap bulan untuk:

  1. Penimbangan berat badan & pengukuran tinggi badan (Pantau Tumbuh Kembang).
  2. Mendapatkan vitamin A (Februari & Agustus).
  3. Imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal Kemenkes.

Sanksi Jika Melanggar Komitmen

Pendamping PKH bekerja sama dengan bidan desa akan memverifikasi kehadiran Anda setiap bulan.

  • Jika absen Posyandu atau tidak periksa kehamilan tanpa alasan medis yang jelas, bantuan tahap berikutnya akan DITANGGUHKAN (tidak cair).
  • Jika berturut-turut melanggar (Non-Komitmen), kepesertaan bisa dicabut permanen.
READ  Daftar Hak dan Kewajiban PKH: Ketentuan Peserta Terbaru 2026

Cara Agar Komponen Hamil/Balita Terdata

Banyak kasus di mana KPM sudah hamil tapi bantuannya tidak bertambah. Ini biasanya karena data belum diupdate.

Langkah Update Data:

  1. Lapor Pendamping: Segera beritahu pendamping PKH jika Anda positif hamil atau baru melahirkan.
  2. Serahkan Bukti: Fotokopi Buku KIA (Halaman pemeriksaan pertama) atau Surat Keterangan Lahir.
  3. Update KK: Segera masukkan bayi baru lahir ke dalam Kartu Keluarga (KK) di Dukcapil.
  4. Input SIKS-NG: Minta operator desa menginput data kehamilan/bayi tersebut ke sistem SIKS-NG agar terbaca sebagai komponen.

Tabel Nominal Bantuan Kesehatan 2026

Komponen Per Tahap (3 Bulan) Per Tahun
🤰 Ibu Hamil / Nifas Rp750.000 Rp3.000.000
👶 Balita (0-6 Tahun) Rp750.000 Rp3.000.000

Penting: Maksimal bantuan dalam 1 KK adalah untuk 4 orang. Sistem akan otomatis memilih komponen dengan nominal terbesar.

FAQ: Pertanyaan Seputar PKH Kesehatan

Apakah anak usia 6 tahun yang belum sekolah masih dapat komponen Balita?

Ya. Selama usia belum genap 7 tahun dan belum masuk SD, masih masuk kategori Anak Usia Dini (AUD) dengan nominal Rp750.000. Jika sudah masuk SD, otomatis berubah menjadi komponen Anak SD (Rp225.000).

Kalau keguguran, apakah bantuan tetap cair?

Bantuan komponen hamil akan berhenti di tahap berikutnya setelah laporan keguguran diproses. Namun, jika ada pemeriksaan medis pasca keguguran (kuret dll), itu masih bisa diklaim sebagai pemeriksaan kesehatan.

Bolehkah uang PKH dipakai beli susu formula?

Sangat disarankan untuk membeli makanan bergizi alami (telur, ikan, daging, sayur) untuk MPASI atau nutrisi ibu menyusui. Susu formula hanya jika ada indikasi medis. Dilarang keras menggunakan uang PKH untuk rokok!

Kesimpulan

Syarat PKH Ibu Hamil dan Balita difokuskan pada disiplin pemeriksaan kesehatan. Bantuan ini adalah investasi negara untuk mencetak generasi bebas stunting.

Bagi para ibu KPM, pastikan Buku KIA selalu terisi lengkap setiap kali ke Posyandu sebagai bukti validasi agar bantuan mengalir lancar.

READ  Jadwal Verifikasi Bansos 2026: Proses untuk Calon Penerima Baru

Sedang hamil atau punya balita? Jangan lupa jadwal Posyandu bulan ini ya, Bu!

Tinggalkan komentar