Polemik pajak THR kembali memanas jelang perayaan hari raya keagamaan. Isu ini mencuat karena banyak karyawan swasta yang kecewa mengetahui THR mereka dipotong PPh Pasal 21. Berbeda dengan ASN, TNI, dan Polri yang pajak THR-nya ditanggung negara, karyawan swasta merasa perlakuan tidak adil. Namun, dari sisi regulasi, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pemotongan pajak THR bukanlah kebijakan baru.
Menariknya, pihak DJP juga mengungkap bahwa perusahaan sebenarnya bisa menanggung pajak THR karyawannya. Artinya, meski secara hukum THR tetap kena pajak, praktik di lapangan memungkinkan perusahaan untuk membayar pajak karyawan sebagai bagian dari paket kompensasi. Ini memberi sedikit angin lega di tengah kekhawatiran karyawan akan pengurangan THR.
Mekanisme Pajak THR dan Peran Perusahaan
THR atau Tunjangan Hari Raya memang termasuk dalam penghasilan karyawan yang dikenai PPh Pasal 21. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan punya fleksibilitas untuk menanggung pajak tersebut. Ini bukan hal baru, dan banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkannya sebagai bagian dari tunjangan karyawan.
1. Cara Perusahaan Menanggung Pajak THR
Perusahaan bisa memilih untuk membayar PPh 21 karyawan atas THR secara langsung. Dengan begitu, karyawan tetap menerima THR dalam jumlah penuh. Biaya pajak yang ditanggung perusahaan ini juga bisa diklaim sebagai biaya operasional, sehingga mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan.
2. Pajak THR sebagai Biaya Operasional
Ketika perusahaan membayar pajak THR karyawan, pengeluaran ini bisa dikategorikan sebagai deductible expense. Artinya, perusahaan bisa mengurangkan pengeluaran tersebut dari penghasilan bruto sebelum dihitung tarif pajak badan. Ini menjadi insentif tersendiri bagi perusahaan untuk menanggung pajak THR karyawannya.
3. Kebijakan Internal Perusahaan
Meski memungkinkan, penanggungan pajak THR ini bukan kewajiban. Semua tergantung pada kebijakan internal perusahaan. Ada yang menanggung seluruhnya, ada juga yang hanya menanggung sebagian. Tidak semua perusahaan memiliki kebijakan ini, terutama yang lebih kecil atau memiliki struktur pengelolaan keuangan ketat.
Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu
Selain peran perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi sektor tertentu. Ini dilakukan melalui skema PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya. Tujuannya, agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan industri bisa berjalan stabil.
1. Sektor yang Mendapat Insentif Pajak
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Sektor yang mendapat insentif antara lain:
| Sektor | Deskripsi |
|---|---|
| Tekstil | Termasuk industri pakaian dan benang |
| Elektronik | Produksi alat elektronik rumah tangga |
| Makanan & Minuman | Industri pengolahan bahan makanan |
| Konstruksi | Proyek infrastruktur dan bangunan |
2. Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Negara
Untuk sektor yang masuk dalam PMK 105/2025, pemerintah akan langsung menanggung PPh 21 yang terutang atas THR. Artinya, karyawan di sektor ini menerima THR tanpa dipotong pajak. Ini berbeda dengan sektor lain yang tetap harus menanggung pajak, baik sendiri maupun melalui perusahaan.
Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan Dampaknya
Sistem pemotongan pajak karyawan juga mengalami perubahan sejak diterapkannya Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui PP Nomor 58 Tahun 2023. Sebelumnya, pemotongan pajak biasanya terkonsentrasi di akhir tahun. Kini, potongan dilakukan merata setiap bulan, termasuk saat THR diterima.
1. Perubahan Pola Pemotongan Pajak
Sebelum sistem TER, beban pajak karyawan seringkali tinggi di bulan Desember karena adanya THR atau bonus. Sekarang, beban tersebut dialokasikan sepanjang tahun, sehingga tidak terasa terlalu memberatkan di satu waktu tertentu.
2. THR dan Pajak yang Lebih Terdistribusi
Dengan sistem TER, THR yang diterima karyawan juga langsung dikenai pajak sesuai tarif efektif. Ini membuat pengenaan pajak lebih adil dan terukur, karena tidak terjadi lonjakan besar di akhir tahun.
3. Evaluasi Sistem TER oleh DJP
Direktorat Jenderal Pajak secara berkala melakukan evaluasi terhadap sistem TER. Tujuannya untuk memastikan bahwa tarif yang diterapkan sudah tepat dan tidak menyebabkan kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Perbandingan THR Kena Pajak dan THR Non-Pajak
Untuk lebih memahami dampak pajak THR, berikut perbandingan antara THR yang dikenai pajak dan THR yang tidak:
| Aspek | THR Kena Pajak | THR Non-Pajak |
|---|---|---|
| Diterima Karyawan | Dipotong PPh 21 | Diterima utuh |
| Tanggungan Perusahaan | Bisa menanggung | Tidak ada beban pajak |
| Kebijakan | Opsional | Wajib dari pemerintah |
| Sektor | Semua sektor (umum) | Sektor tertentu (PMK 105/2025) |
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan kebijakan yang berlaku hingga Maret 2026. Aturan pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Perusahaan dan karyawan disarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi DJP atau konsultan pajak terpercaya.
Polemik THR dan pajaknya memang kompleks. Namun dengan adanya fleksibilitas dari sisi perusahaan dan insentif dari pemerintah, beban ini bisa dikelola dengan lebih baik. Yang penting, transparansi dan kebijakan yang jelas menjadi kunci agar tidak terjadi kesenjangan perlakuan antar kelompok penerima THR.