BPJS Kesehatan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan nasional. Program ini memberikan akses layanan kesehatan yang lebih merata, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu keunggulan BPJS Kesehatan adalah jaminan untuk berbagai jenis penyakit. Tepatnya, ada 144 jenis penyakit yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Daftar penyakit yang ditanggung ini terus diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan masyarakat. Baik penyakit menular, degeneratif, maupun kronis, semuanya masuk dalam cakupan jaminan. Ini berarti peserta BPJS bisa mendapatkan pengobatan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan, selama penyakitnya termasuk dalam daftar yang telah ditetapkan.
Meski begitu, tidak semua pengobatan atau tindakan medis langsung tertanggung. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi, seperti rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, atau penggunaan obat yang masuk dalam formularium nasional. Maka dari itu, penting untuk memahami daftar lengkap penyakit yang ditanggung agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menggunakan layanan BPJS.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup berbagai kategori, mulai dari penyakit menular, penyakit tidak menular, hingga penyakit langka. Ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melindungi pesertanya dari berbagai risiko kesehatan.
Beberapa penyakit umum seperti diabetes melitus, hipertensi, asma, dan tuberkulosis masuk dalam daftar ini. Selain itu, ada juga penyakit serius seperti stroke, kanker, gagal ginjal kronis, dan penyakit jantung koroner. Semua penyakit ini bisa ditangani secara medis dengan biaya yang ditanggung penuh oleh BPJS, selama sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
1. Penyakit Menular
Penyakit menular adalah salah satu kategori utama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini mencakup penyakit yang disebabkan oleh virus, bakteri, atau parasit yang bisa menyebar dari satu orang ke orang lain.
Contoh penyakit menular yang ditanggung antara lain:
- Tuberkulosis (TBC)
- Malaria
- Demam berdarah dengue (DBD)
- HIV/AIDS
- Hepatitis B dan C
- Influenza
- Campak
- Kolera
Penanganan penyakit ini biasanya melibatkan diagnosis laboratorium, pengobatan dengan antibiotik atau antivirus, serta tindakan pencegahan penyebaran.
2. Penyakit Tidak Menular (Degeneratif)
Penyakit tidak menular atau degeneratif biasanya berkembang perlahan dan tidak menyebar dari orang ke orang. Penyakit ini sering disebabkan oleh faktor gaya hidup, genetik, atau lingkungan.
Beberapa penyakit tidak menular yang ditanggung oleh BPJS antara lain:
- Diabetes melitus
- Hipertensi
- Penyakit jantung koroner
- Stroke
- Kanker payudara
- Kanker serviks
- Asma
- Artritis reumatoid
Pengelolaan penyakit ini memerlukan pendekatan jangka panjang, termasuk kontrol rutin, penggunaan obat-obatan, dan modifikasi gaya hidup.
3. Penyakit Kronis
Penyakit kronis adalah kondisi kesehatan jangka panjang yang membutuhkan pengawasan dan pengobatan terus-menerus. BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan untuk berbagai penyakit kronis agar peserta tetap bisa menjalani hidup produktif.
Contoh penyakit kronis yang ditanggung:
- Gagal ginjal kronis
- Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
- Hipotiroid
- Lupus eritematosus sistemik
- Skizofrenia
- Epilepsi
Peserta BPJS bisa mendapatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap, tergantung tingkat keparahan penyakitnya.
4. Penyakit Langka
Selain penyakit umum, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa penyakit langka yang membutuhkan penanganan khusus. Ini menunjukkan bahwa BPJS tidak hanya fokus pada penyakit mayoritas, tapi juga peduli pada kebutuhan kelompok kecil yang terkena penyakit langka.
Beberapa penyakit langka yang ditanggung antara lain:
- Hemofilia
- Talasemia
- Sickle cell anemia
- Distrofi otot
- Fibrosis kistik
Penanganan penyakit langka biasanya membutuhkan obat-obatan mahal dan spesialis tertentu. BPJS menyediakan akses ke layanan tersebut tanpa biaya tambahan bagi peserta.
Syarat dan Ketentuan Penjaminan BPJS
Meskipun BPJS menanggung 144 jenis penyakit, bukan berarti semua pengobatan langsung tertanggung secara otomatis. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar klaim bisa disetujui.
1. Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Salah satu syarat utama adalah adanya rujukan dari puskesmas atau dokter keluarga. Tanpa rujukan ini, peserta bisa ditolak di rumah sakit rujukan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengobatan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur.
2. Penggunaan Obat dalam Formularium Nasional
Obat yang digunakan harus masuk dalam daftar formularium nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jika dokter meresepkan obat di luar formularium, peserta harus membayar sendiri.
3. Prosedur Rawat Inap
Untuk rawat inap, peserta harus melalui proses verifikasi dan persetujuan dari BPJS. Ini termasuk pengajuan rencana tindakan medis dan estimasi biaya.
4. Batas Maksimal Biaya Jaminan
BPJS memiliki batas maksimal biaya jaminan untuk setiap jenis penyakit. Jika biaya pengobatan melebihi batas ini, peserta harus menanggung sisanya.
Cara Mengecek Apakah Penyakit Tertentu Ditanggung BPJS
Tidak semua orang hafal daftar lengkap 144 penyakit yang ditanggung BPJS. Untungnya, ada beberapa cara mudah untuk mengecek apakah penyakit tertentu masuk dalam daftar tersebut.
1. Mengakses Website Resmi BPJS Kesehatan
Website resmi BPJS menyediakan daftar lengkap penyakit yang ditanggung. Pengguna bisa mencari berdasarkan nama penyakit atau kode ICD-10.
2. Menghubungi Call Center BPJS
Call center BPJS siap membantu peserta untuk mengecek apakah penyakit tertentu ditanggung atau tidak. Cukup siapkan nomor kartu BPJS dan informasi penyakit yang ingin ditanyakan.
3. Bertanya Langsung ke Fasilitas Kesehatan
Petugas di puskesmas atau rumah sakit rujukan juga bisa memberikan informasi tentang penjaminan BPJS untuk penyakit tertentu.
Manfaat Mengetahui Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS
Mengetahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS bukan sekadar informasi biasa. Ini bisa memberikan manfaat praktis, terutama saat menghadapi kondisi kesehatan darurat atau kronis.
Pertama, peserta bisa merencanakan pengobatan dengan lebih baik. Misalnya, tahu bahwa diabetes ditanggung penuh membuat peserta lebih tenang dalam menjalani terapi.
Kedua, mengetahui daftar ini bisa mencegah terjadinya penolakan klaim. Dengan memahami syarat dan ketentuan, peserta bisa menghindari kesalahan administrasi yang menyebabkan biaya ditanggung sendiri.
Ketiga, informasi ini bisa menjadi alat edukasi kesehatan. Peserta bisa lebih waspada terhadap penyakit yang masuk dalam daftar, sehingga bisa melakukan pencegahan lebih awal.
Tabel Perbandingan Cakupan BPJS dan Asuransi Swasta
| Kriteria | BPJS Kesehatan | Asuransi Swasta |
|---|---|---|
| Jumlah Penyakit yang Ditanggung | 144 jenis | Bervariasi, tergantung produk |
| Biaya Premi | Disesuaikan dengan kelas dan penghasilan | Tinggi, tergantung cakupan |
| Rujukan Medis | Wajib | Tidak wajib |
| Formularium Obat | Terbatas pada daftar nasional | Lebih luas |
| Akses ke Spesialis | Melalui rujukan | Langsung |
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan atau Kementerian Kesehatan. Untuk informasi terbaru dan akurat, selalu konsultasikan langsung dengan pihak BPJS atau fasilitas kesehatan terdekat.