Disclaimer: Informasi mengenai kebijakan biaya transaksi dan aturan penyaluran dalam artikel ini mengacu pada pedoman Bank Indonesia dan Kementerian Sosial per Januari 2026. Untuk pengaduan resmi, silakan hubungi Layanan Pengaduan Kemensos di nomor 171.
Melihat saldo bantuan yang masuk ke rekening tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya tentu memicu rasa kecewa. Apalagi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), setiap rupiah sangat berarti untuk kebutuhan dapur atau sekolah anak.
Seringkali muncul perdebatan di masyarakat, apakah selisih uang tersebut adalah potongan resmi dari bank atau ulah oknum yang tidak bertanggung jawab?
Penting untuk dipahami bahwa dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), pemerintah menerapkan prinsip “Tepat Jumlah”. Artinya, uang yang diterima di tangan KPM harus sama persis dengan yang ditransfer oleh negara.
Namun, realita di lapangan seringkali berbeda karena adanya faktor biaya jasa agen atau penggunaan mesin ATM yang berbeda bank.
Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di balik isu apakah PKH dipotong, membedakan antara biaya administrasi bank yang wajar dengan pungutan liar (pungli) yang harus dilaporkan.
💡 Quick Answer: Apakah Ada Potongan Resmi?
Singkatnya, TIDAK ADA potongan resmi dari pemerintah maupun bank penyalur terhadap nominal pokok bantuan PKH. Saldo bantuan harus diterima utuh (0% potongan). Namun, jika KPM menarik uang melalui Agen Bank (Laku Pandai) atau ATM bank lain, akan dikenakan biaya jasa transaksi yang dibebankan kepada nasabah, bukan dipotong dari sistem pusat.
Aturan Tegas: PKH Wajib Utuh Tanpa Potongan
Kementerian Sosial telah menegaskan berulang kali bahwa dana bansos tidak boleh disunat sepeserpun. Rekening yang digunakan untuk penyaluran PKH adalah jenis rekening khusus (Tabungan Sosial) yang memiliki keistimewaan.
Keistimewaan tersebut meliputi:
- Bebas Biaya Admin Bulanan: Tidak ada potongan bulanan seperti tabungan reguler.
- Bebas Saldo Mengendap: Saldo bisa ditarik hingga Rp0 (nol rupiah).
- Bebas Biaya Kartu: Tidak ada biaya penggantian kartu berkala (kecuali hilang/rusak).
Jadi, jika seorang KPM komponen Lansia seharusnya menerima Rp600.000, maka angka yang tertera di mutasi rekening wajib Rp600.000. Jika kurang dari itu, perlu ditelusuri penyebabnya.
Membedakan Biaya Transaksi Wajar vs Pungli
Kebingungan sering terjadi ketika KPM mencairkan dana bukan di kantor cabang bank atau ATM bank penerbit. Disinilah muncul biaya-biaya yang sering disalahartikan sebagai “potongan bansos”.
Berikut adalah rincian biaya yang perlu diketahui:
1. Biaya Jasa Agen Bank (Brilink, Agen46, dll)
Banyak KPM di desa memilih mencairkan di agen karena lokasi ATM jauh. Agen bank adalah pihak swasta/perorangan yang bekerjasama dengan bank.
- Status: Biaya Jasa (Legal).
- Mekanisme: Agen berhak memungut biaya jasa transaksi (tarik tunai) sesuai ketentuan bank, biasanya berkisar Rp3.000 – Rp5.000 per transaksi.
- Catatan: Biaya ini harus dibayar terpisah atau atas kesepakatan, bukan dipotong diam-diam dari nominal bantuan yang fantastis.
2. Biaya Tarik Tunai Beda Bank (ATM Link/Bersama)
Jika kartu KKS diterbitkan oleh BNI, namun ditarik di ATM Mandiri (meskipun sesama Himbara), terkadang dikenakan biaya jika kuota gratis habis atau kebijakan berubah.
- Status: Biaya Sistem Perbankan.
- Solusi: Selalu gunakan ATM yang sama dengan logo bank di kartu KKS untuk menjamin gratis biaya tarik tunai.
3. Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum
Ini adalah jenis potongan yang ILEGAL dan wajib dilawan.
- Ciri-ciri:
- Kartu KKS dikumpulkan oleh ketua kelompok/pendamping.
- Ada potongan “uang bensin”, “uang lelah”, atau “biaya administrasi desa”.
- Nominal dipotong langsung sebelum uang diserahkan ke KPM.
- Tidak ada struk transaksi resmi dari bank/agen.
Tabel Perbandingan Biaya Resmi vs Ilegal
Agar lebih jelas membedakan mana biaya yang wajar dan mana yang merupakan tindak kecurangan, simak tabel berikut:
| Jenis Biaya | Nominal Wajar | Status Hukum |
|---|---|---|
| Admin Bulanan Rekening | Rp 0 (Gratis) | ✅ Resmi |
| Tarik Tunai di ATM Bank Sama | Rp 0 (Gratis) | ✅ Resmi |
| Jasa Tarik Tunai Agen | Rp3.000 – Rp5.000 | ⚠️ Jasa Swasta |
| Potongan “Uang Lelah” Pengurus | Berapapun | ❌ ILEGAL (Pungli) |
| Biaya Penggesekan Ganda | Variatif | ❌ Tidak Wajar |
Cara Cek Saldo Tanpa Potongan
Seringkali saldo berkurang karena KPM terlalu sering mengecek saldo di mesin ATM bank lain (biaya cek saldo sekitar Rp2.500 – Rp4.000 di jaringan Link/Prima jika kuota habis).
Untuk menghindari saldo tergerus biaya cek saldo, lakukan langkah berikut:
- Gunakan Mobile Banking: Jika memungkinkan, aktifkan layanan M-Banking (seperti BNI Mobile atau Livin’ by Mandiri) untuk cek saldo gratis dari HP.
- Tunggu Info Resmi: Jangan cek ke ATM sebelum ada pengumuman resmi “SP2D Turun” dari pendamping PKH.
- Rekening Koran: Minta cetak rekening koran di bank secara berkala untuk memantau riwayat transaksi secara detail dan gratis.
Langkah Melapor Jika Terjadi Pemotongan
Jika KPM merasa uangnya dipotong secara tidak wajar oleh oknum pendamping, ketua kelompok, atau aparat desa, jangan takut untuk melapor. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
Saluran pengaduan resmi:
- Call Center Kemensos: Hubungi nomor 171.
- Aplikasi Cek Bansos: Gunakan menu “Sanggah” atau pelaporan.
- SP4N Lapor: Kirim aduan melalui website www.lapor.go.id.
- Dinas Sosial: Datang langsung ke Dinsos Kabupaten/Kota bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos).
Sertakan bukti seperti foto struk penarikan, rekaman suara/video (jika ada), atau catatan nominal yang diterima vs yang seharusnya.
FAQ: Pertanyaan Seputar Potongan PKH
Bolehkah Agen meminta Rp10.000 – Rp20.000 per transaksi?
Secara aturan bank, biaya jasa agen sudah ada standarnya (biasanya maksimal Rp5.000 – Rp6.000 tergantung nominal). Jika agen meminta terlalu tinggi (misal Rp20.000 untuk penarikan Rp500.000), KPM berhak menawar atau pindah ke agen lain yang lebih wajar.
Apakah kartu KKS boleh dipegang pendamping?
Sangat Dilarang. KKS harus dipegang sendiri oleh KPM (Penerima Manfaat). Jika kartu dikolektifkan, potensi terjadinya potongan liar sangat besar. Segera minta kartu Anda kembali.
Kenapa saldo saya berkurang Rp2.500?
Kemungkinan besar itu adalah biaya cek saldo di mesin ATM yang bukan milik bank penerbit kartu, atau biaya administrasi jika kartu KKS terhubung dengan fitur SMS Banking berbayar.
Kesimpulan
Faktanya, PKH tidak dipotong oleh pemerintah. Dana disalurkan 100% utuh ke rekening penerima. Berkurangnya saldo biasanya disebabkan oleh biaya jasa pihak ketiga (Agen) atau ketidaktahuan KPM dalam menggunakan mesin ATM yang berbeda bank.
Menjadi KPM yang cerdas dengan memegang kartu sendiri dan memahami mekanisme perbankan adalah cara terbaik untuk mengamankan hak bantuan sosial dari tangan-tangan jahil.
Punya pengalaman terkena potongan tidak wajar di daerahmu? Mari berdiskusi dan saling info di kolom komentar agar bisa ditindaklanjuti!