Tahun 2026 menjadi tahun penting dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD (MBG) telah mengumumkan bahwa THR akan cair sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, kabar ini menimbulkan pertanyaan di kalangan guru, khususnya guru PPPK paruh waktu dan honorer. Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR? Atau justru harus menunggu kebijakan khusus dari pemerintah daerah?
Guru PPPK dan honorer selama ini kerap berada di posisi abu-abu dalam hal tunjangan kepegawaiannya. Meski mereka menjalankan tugas yang sama dengan guru PNS, status kepegawaiannya yang tidak tetap membuat banyak haknya tidak dijamin secara penuh. Termasuk soal THR.
Status THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu dan Honorer
Pemerintah pusat memang belum secara resmi mengeluarkan kebijakan khusus terkait THR untuk guru PPPK paruh waktu dan honorer. Namun, beberapa daerah mulai mengambil langkah proaktif dengan menyalurkan THR kepada guru non-PNS ini. Tapi tetap saja, penyalurannya sangat tergantung pada anggaran daerah masing-masing.
1. Kebijakan Pemerintah Pusat
Sampai saat ini, pemerintah pusat belum menjamin pencairan THR untuk guru PPPK paruh waktu dan honorer. THR umumnya hanya disalurkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tetap lainnya seperti PPPK full time. Untuk PPPK paruh waktu dan honorer, pencairan THR tidak termasuk dalam prioritas utama.
2. Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyalurkan THR kepada guru honorer dan PPPK paruh waktu. Namun, hal ini sangat tergantung pada kondisi keuangan daerah. Beberapa daerah dengan APBD kuat justru memberikan THR kepada guru honorer sebagai bentuk apresiasi.
3. Syarat Penerimaan THR bagi Guru Non-PNS
Meskipun tidak dijamin, beberapa daerah menetapkan syarat agar guru PPPK paruh waktu dan honorer bisa menerima THR. Syarat-syarat ini biasanya meliputi:
- Minimal mengajar selama 6 bulan berturut-turut
- Tidak pernah terkena sanksi disiplin
- Terdaftar secara resmi di Dinas Pendidikan setempat
Perbandingan THR antara Guru PNS, PPPK, dan Honorer
| Kategori Guru | Status THR | Besaran THR | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Guru PNS | Dijamin | 100% gaji pokok | Sesuai ketentuan pemerintah |
| Guru PPPK Full Time | Dijamin | 100% gaji pokok | Termasuk dalam tunjangan tetap |
| Guru PPPK Paruh Waktu | Tidak dijamin | Tergantung daerah | Hanya jika APBD memungkinkan |
| Guru Honorer | Tidak dijamin | Tergantung daerah | Biasanya tidak rutin diberikan |
Tips Mengetahui THR Cair atau Tidak
Bagi guru yang belum yakin apakah THR-nya akan cair atau tidak, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan informasi secara langsung.
1. Cek Informasi Resmi dari Dinas Pendidikan
Informasi THR biasanya diumumkan melalui situs resmi Dinas Pendidikan setempat. Jika belum ada pengumuman, bisa langsung menghubungi bagian kepegawaian di dinas.
2. Tanyakan ke Sekolah atau Rekan Kerja
Sekolah biasanya mendapat informasi lebih awal dari dinas. Bertanya langsung ke kepala sekolah atau rekan sejawat bisa menjadi cara cepat mengetahui perkembangan THR.
3. Ikuti Grup Komunitas Guru
Banyak komunitas guru aktif di media sosial atau grup WhatsApp. Informasi THR sering dibagikan di sana, terutama jika sudah ada kebijakan daerah tertentu.
Faktor yang Mempengaruhi THR untuk Guru Non-PNS
Pencairan THR untuk guru honorer dan PPPK paruh waktu tidak bisa dianggap remeh. Ada beberapa faktor yang menentukan apakah THR akan cair atau tidak.
1. Kondisi Keuangan Daerah
Daerah dengan anggaran besar cenderung lebih mudah menyalurkan THR. Sementara daerah dengan APBD terbatas biasanya memprioritaskan pegawai tetap.
2. Kebijakan Kepala Daerah
Beberapa kepala daerah memiliki kepedulian tinggi terhadap guru non-PNS. Mereka bisa mengalokasikan anggaran THR meski tidak diwajibkan.
3. Tekanan dari Organisasi Guru
Organisasi guru bisa menjadi penekan agar pemerintah daerah menyalurkan THR. Apalagi jika jumlah guru honorer cukup besar di daerah tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Jika THR Tidak Cair?
Jika THR tidak cair, guru tidak perlu langsung panik. Ada beberapa langkah yang bisa diambil agar haknya tetap terjaga.
1. Kumpulkan Data dan Bukti
Catat semua informasi terkait masa kerja, jam mengajar, dan surat tugas. Ini bisa menjadi bahan untuk menuntut hak jika THR seharusnya cair.
2. Laporkan ke Dinas Terkait
Jika merasa berhak mendapat THR tapi tidak disalurkan, guru bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan atau Inspektorat Daerah.
3. Diskusikan dengan Serikat Pekerja
Bergabung dengan serikat pekerja atau organisasi guru bisa memberikan perlindungan hukum dan bantuan negosiasi.
Kesimpulan
THR 2026 memang sudah dipastikan cair untuk pegawai MBG dan PNS. Namun, untuk guru PPPK paruh waktu dan honorer, situasinya masih abu-abu. Semua tergantung kebijakan daerah dan kondisi keuangan setempat. Yang penting, guru harus tetap aktif mencari informasi dan memahami haknya agar tidak dirugikan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat. Pencairan THR untuk guru PPPK paruh waktu dan honorer tidak dijamin secara nasional.