Aturan dan Tarif Pajak THR Karyawan Swasta yang Harus Diketahui!

Menjelang hari raya, banyak karyawan swasta di Indonesia menantikan penerimaan THR. Namun, berbeda dengan ASN yang THR-nya bebas pajak, karyawan swasta harus rela menerima THR yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Aturan ini masih berlaku di tahun 2026, meski sempat jadi bahan sorotan dari berbagai kalangan pekerja.

Potongan pajak ini memang bukan hal baru, tapi setiap tahun selalu menimbulkan pro-kontra. Pasalnya, THR yang biasanya diharapkan menjadi tambahan penghasilan saat lebaran, malah tergerus karena kena pajak. Tapi bagaimana sebenarnya aturan dan besaran tarif pajak yang berlaku untuk THR karyawan swasta?

THR Karyawan Swasta Masuk Objek Pajak

THR yang diterima karyawan swasta termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Dengan kata lain, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerjaan, sehingga wajib dikenakan pajak.

Karena itu, saat THR dibayarkan, perusahaan juga harus memotong pajaknya sesuai ketentuan. Potongan ini biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan, sehingga total penghasilan yang diterima pun langsung berkurang.

Penentuan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Agar lebih praktis, pemerintah menerapkan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21 setiap bulan. Tarif ini dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Baca Juga :  Jadwal dan Nominal Pencairan BPNT Maret 2026: Simak Informasi Terkini Hari Ini!

1. TER Kategori A

Kategori ini berlaku untuk:

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

Tarif efektif untuk kategori ini relatif lebih rendah karena jumlah tanggungan lebih sedikit.

2. TER Kategori B

Berlaku untuk:

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2)

Kategori ini memiliki tarif yang lebih tinggi dari kategori A karena jumlah tanggungan lebih banyak.

3. TER Kategori C

Berlaku untuk:

  • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)

Kategori ini memiliki tarif tertinggi karena jumlah tanggungan paling banyak.

Tarif efektif ini berkisar antara 0% hingga sekitar 34%, tergantung pada total penghasilan bruto bulanan. Karena THR biasanya dibayarkan bersama gaji, maka total penghasilan bulan tersebut bisa melonjak, dan otomatis tarif pajak yang dikenakan juga lebih tinggi.

Tarif Pajak Progresif Saat Rekonsiliasi Akhir Tahun

Meski setiap bulan dihitung dengan tarif efektif rata-rata, pada akhir tahun, pajak yang telah dipotong akan direkonsiliasi menggunakan tarif progresif tahunan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berikut adalah tarif progresif tahunan:

Penghasilan Tahunan Tarif Pajak
Sampai Rp60 juta 5%
Rp60 juta – Rp250 juta 15%
Rp250 juta – Rp500 juta 25%
Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
Di atas Rp5 miliar 35%

Sistem ini memastikan bahwa pekerja yang penghasilannya fluktuatif sepanjang tahun tetap membayar pajak sesuai dengan total penghasilan tahunannya.

THR Tetap Kena Pajak di Tahun 2026

Usulan agar THR tidak lagi dikenakan pajak sempat mengemuka, terutama dari pihak buruh. Salah satunya dari Said Iqbal, Ketua KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, yang menilai pemotongan pajak THR terasa memberatkan pekerja.

Baca Juga :  Jadwal CPNS 2026 Terbaru: Prediksi Waktu Pendaftaran dan Formasi yang Akan Dibuka!

Namun hingga kini, pemerintah belum merubah aturan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa THR karyawan swasta di tahun 2026 masih tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

1. Syarat Pekerja Mendapat THR

  • Minimal sudah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus
  • THR diberikan kepada seluruh pekerja, baik tetap maupun tidak tetap

2. Besaran THR

  • Pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah
  • Pekerja dengan masa kerja < 12 bulan: THR secara proporsional

Misalnya, jika seorang pekerja sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari satu bulan upah.

Disclaimer

Aturan dan tarif pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2026. Untuk informasi terkini, selalu cek regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Ketenagakerjaan.

THR memang menjadi momen penting bagi banyak pekerja. Tapi karena kena pajak, penting juga memahami bagaimana perhitungannya agar tidak terkejut saat jumlah yang diterima berbeda dari ekspektasi. Semakin paham, semakin siap menghadapi THR yang cair.

Tinggalkan komentar