Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa dikenal sebagai PPPK kembali menjadi sorotan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Khususnya bagi PPPK paruh waktu, kabar ini menarik karena selama ini tunjangan seperti THR lebih sering dikaitkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan swasta. Namun, dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah, PPPK paruh waktu juga bakal mendapatkan bagian dari THR.
Tak semua PPPK paruh waktu langsung mendapat THR, karena ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Besaran THR pun bervariasi, tergantung pada masa kerja, golongan jabatan, hingga daerah penempatan. Bagi yang belum tahu, penting untuk memahami hak dan kewajiban terkait tunjangan ini agar tak tertinggal.
Syarat dan Ketentuan THR untuk PPPK Paruh Waktu
Sebelum membahas besaran THR, ada baiknya mengetahui dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi agar berhak menerima tunjangan ini. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan aturan resmi terkait pemberian THR bagi PPPK.
1. Minimal Masa Kerja 5 Bulan
Untuk bisa mendapatkan THR, PPPK paruh waktu harus sudah bekerja minimal selama 5 bulan sebelum bulan Ramadan. Artinya, jika Ramadan 2026 jatuh pada bulan Maret-April, maka pegawai harus sudah mulai bekerja sejak Oktober 2025. Ini menjadi syarat dasar agar dianggap berhak atas tunjangan.
2. Status Kepegawaian Aktif
PPP yang sudah tidak aktif atau sedang menjalani proses pemutusan hubungan kerja tidak berhak atas THR. Status kepegawaian harus aktif hingga menjelang pencairan THR. Ini juga berlaku untuk PPPK yang sedang cuti, selama tidak melebihi batas maksimal cuti yang ditentukan.
3. Telah Melakukan Pengangkatan Resmi
PPP yang masih dalam tahap seleksi atau belum menjalani proses pengangkatan resmi tidak akan mendapatkan THR. Semua harus sudah melalui tahapan administrasi dan pengangkatan oleh instansi terkait.
Besaran THR yang Akan Diterima PPPK Paruh Waktu
Setelah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah mengetahui berapa besar THR yang bakal diterima. Besaran ini tidak bersifat tetap dan bisa berbeda antar daerah maupun golongan jabatan. Namun, secara umum, pemerintah pusat memberikan panduan sebagai berikut.
1. THR Berdasarkan Masa Kerja
Untuk PPPK paruh waktu, THR dihitung berdasarkan penghasilan tetap selama masa kerja. Jika sudah bekerja selama 12 bulan penuh, maka berhak mendapatkan THR sebesar 100% penghasilan. Namun, jika masa kerja antara 5 hingga 12 bulan, maka THR akan disesuaikan secara proporsional.
Contoh:
- Masa kerja 6 bulan = 50% THR
- Masa kerja 9 bulan = 75% THR
2. THR Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Besaran THR juga dipengaruhi oleh golongan jabatan. Semakin tinggi golongan, maka semakin besar THR yang diterima. Untuk PPPK paruh waktu, umumnya tidak memiliki golongan seperti PNS, tetapi tetap ada penyesuaian berdasarkan jabatan fungsional atau struktural.
Berikut estimasi THR berdasarkan golongan (angka bersifat estimasi dan dapat berubah):
| Golongan | Estimasi THR (Rp) |
|---|---|
| I | 2.500.000 |
| II | 3.200.000 |
| III | 4.000.000 |
| IV | 4.800.000 |
Catatan: Besaran ini hanya estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan daerah dan pusat.
3. THR untuk PPPK di Daerah Tertentu
Di beberapa daerah dengan status khusus seperti daerah tertinggal atau perbatasan, THR bisa sedikit lebih tinggi. Ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan penyesuaian terhadap kondisi kerja di lapangan.
Waktu Pencairan THR PPPK Paruh Waktu
Pencairan THR biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun 2026, diperkirakan THR akan cair sekitar akhir Maret atau awal April. Namun, waktu pasti bisa berbeda tergantung instansi dan kebijakan daerah.
Tips Agar THR Tidak Terlewat
Agar tidak ketinggalan THR, ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan:
- Pastikan semua berkas kepegawaian sudah lengkap dan terverifikasi.
- Jangan sampai absen atau cuti melebihi batas yang ditentukan.
- Sering-sering cek informasi resmi dari instansi terkait.
Disclaimer
Besaran THR dan syarat pemberian bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah pusat atau daerah. Artikel ini hanya memberikan gambaran umum berdasarkan informasi terkini. Untuk informasi resmi dan akurat, selalu rujuk ke sumber terpercaya dari instansi pemerintah.
THR memang bukan hak utama seperti gaji pokok, tetapi tetap menjadi tunjangan penting yang bisa membantu meringankan beban menjelang hari raya. Bagi PPPK paruh waktu, penting untuk memahami hak ini agar bisa menikmati manfaatnya secara maksimal. Jangan sampai karena kurang informasi, THR yang seharusnya diterima malah terlewat begitu saja.