Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus menjadi andalan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan keluarga berpenghasilan rendah. Tahun 2026 akan menjadi tahun kelima pelaksanaan bansos ini secara terintegrasi, dengan penyesuaian mekanisme dan syarat yang lebih transparan dan berbasis data.
PKH dan BPNT dirancang untuk membantu keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan. Meski begitu, banyak masyarakat masih bingung soal cara mengajukan bansos ini. Padahal, dengan data yang lengkap dan proses yang tepat, bansos bisa dinikmati secara layak dan legal.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Sebelum masuk ke langkah pengajuan, penting untuk tahu dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bansos ini bukan untuk semua orang, tapi untuk keluarga yang masuk dalam kategori calon penerima berdasarkan data terpadu.
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima bansos PKH dan BPNT 2026 harus sudah terdaftar dalam DTKS. Ini adalah database resmi yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengidentifikasi keluarga pra sejahtera dan rentan miskin.
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik
Kartu Keluarga dan KTP Elektronik menjadi dokumen utama yang harus dimiliki. Kedua dokumen ini digunakan untuk verifikasi data dan memastikan bahwa penerima benar-benar tinggal di wilayah yang bersangkutan.
3. Termasuk dalam Keluarga Pra Sejahtera atau Rentan Miskin
Kemensos menggunakan kriteria tertentu untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam kategori keluarga pra sejahtera. Kriteria ini mencakup pendapatan bulanan, kepemilikan aset, kondisi rumah, dan jumlah tanggungan.
4. Tidak Termasuk dalam Kategori Penerima Bansos Lainnya
Ada beberapa bansos yang tidak boleh tumpang tindih. Misalnya, penerima PKH biasanya tidak boleh menerima bansos lain seperti BLT Dana Desa, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditentukan.
Langkah-Langkah Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2026
Proses pengajuan bansos PKH dan BPNT 2026 sudah semakin digital. Namun, tetap ada tahapan yang perlu diikuti secara urut agar tidak terjadi kesalahan data.
1. Pastikan Data Diri Sudah Terdaftar di DTKS
Langkah pertama adalah memastikan bahwa data keluarga sudah masuk dalam DTKS. Jika belum, perlu menghubungi petugas Kemensos di tingkat desa atau kelurahan untuk melakukan pendataan ulang.
2. Verifikasi Data Melalui Aplikasi SIKAP atau Cek Bansos Online
Kemensos menyediakan aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) dan fitur cek bansos online. Di sini, masyarakat bisa melihat apakah namanya sudah masuk dalam daftar penerima bansos 2026.
3. Datangi Kantor Kelurahan atau Desa untuk Konfirmasi
Jika data belum muncul, atau ada kesalahan nama, alamat, atau NIK, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor kelurahan atau desa. Petugas akan membantu memperbaiki data dan memastikan keluarga masuk dalam daftar calon penerima.
4. Ikuti Proses Seleksi dan Penilaian Kelayakan
Seleksi dilakukan berdasarkan skor Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS). Semakin rendah skor IKS, semakin besar kemungkinan keluarga masuk dalam daftar penerima bansos.
5. Tunggu Pengumuman dan Penyaluran Bansos
Setelah proses seleksi selesai, daftar penerima bansos akan diumumkan secara transparan di tingkat desa atau kelurahan. Penyaluran bansos PKH biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sedangkan BPNT setiap bulan.
Perbedaan Bansos PKH dan BPNT 2026
Meski sama-sama bantuan sosial, PKH dan BPNT memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda. Berikut perbandingannya:
| Aspek | PKH (Program Keluarga Harapan) | BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) |
|---|---|---|
| Tujuan | Meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pendidikan dan kesehatan | Memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin |
| Bentuk Bantuan | Tunai | Kartu elektronik (e-Warong, e-KTP, dll) |
| Frekuensi Penyaluran | Setiap 3 bulan | Setiap bulan |
| Jumlah Bantuan | Rp 600.000 per keluarga per triwulan | Rp 150.000 per keluarga per bulan |
| Syarat Tambahan | Anak usia sekolah dan ibu hamil | Tidak ada syarat tambahan khusus |
Tips agar Lolos Seleksi Bansos PKH dan BPNT 2026
Agar tidak tertinggal dalam proses seleksi bansos, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar data keluarga tidak terlewat.
1. Perbarui Data Diri Secara Berkala
Data yang tidak diperbarui bisa membuat keluarga tidak terdeteksi sebagai calon penerima. Pastikan data KK, KTP, dan alamat selalu valid.
2. Jaga Kondisi Rumah dan Aset
Kemensos menilai kelayakan berdasarkan kondisi rumah dan kepemilikan aset. Rumah yang terlalu layak atau memiliki kendaraan bermotor bisa mengurangi skor IKS.
3. Ikuti Survei Petugas dengan Jujur
Petugas Kemensos akan melakukan survei lapangan. Kejujuran dalam menjawab pertanyaan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan penilaian.
4. Cek Status Bansos Secara Berkala
Gunakan aplikasi SIKAP atau situs resmi Kemensos untuk memantau status bansos. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke petugas terdekat.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026: Jadwal dan Mekanisme
Penyaluran bansos dilakukan secara rutin dan transparan. Berikut jadwal umum penyaluran bansos PKH dan BPNT di tahun 2026:
| Bulan | PKH | BPNT |
|---|---|---|
| Januari | Ya | Ya |
| Februari | Tidak | Ya |
| Maret | Tidak | Ya |
| April | Ya | Ya |
| Mei | Tidak | Ya |
| Juni | Tidak | Ya |
| Juli | Ya | Ya |
| Agustus | Tidak | Ya |
| September | Tidak | Ya |
| Oktober | Ya | Ya |
| November | Tidak | Ya |
| Desember | Tidak | Ya |
Penutup
Bansos PKH dan BPNT 2026 tetap menjadi harapan bagi banyak keluarga yang membutuhkan. Dengan memahami syarat dan langkah pengajuan, serta menjaga data tetap valid, peluang untuk menerima bantuan ini akan lebih besar.
Namun, perlu diingat bahwa data bansos bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi yang disajikan bersifat umum dan dapat berbeda di tiap daerah. Selalu pastikan informasi terbaru dari sumber resmi Kemensos atau pemerintah daerah setempat.
Jika ingin memastikan keluarga masuk dalam daftar penerima bansos, aktiflah dalam proses pendataan dan jangan ragu untuk bertanya pada petugas terdekat. Bansos bukan hak otomatis, tapi hak yang harus dipenuhi syaratnya.