THR atau Tunjangan Hari Raya memang jadi salah satu hak pegawai yang dinantikan setiap tahun. Tapi, nggak semua THR langsung cair di kantong. Ada aturan mainnya, terutama buat karyawan swasta. Salah satunya soal kapan THR harus dibayarkan dan bagaimana pembayarannya.
Buat karyawan swasta, aturan menyebut THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, sebelum umat Muslim merayakan Lebaran, perusahaan sudah harus menyiapkan dana THR ini. Nggak boleh ditunda dan apalagi dicicil.
Aturan THR untuk Karyawan Swasta
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya. Dalam aturan itu disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kalau Lebaran tanggal 10 Juni, maka THR paling lambat tanggal 3 Juni sudah harus cair.
Yang jadi catatan penting, THR ini nggak boleh dicicil. Artinya, jumlah THR yang diterima karyawan harus langsung diberikan dalam satu kali pembayaran penuh. Nggak bisa dipecah-pecah atau dibayar bertahap.
1. Waktu Pembayaran THR
THR harus cair paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ini berlaku untuk semua karyawan yang memenuhi syarat, baik yang sudah kerja selama setahun atau lebih, maupun yang baru beberapa bulan bekerja.
2. THR Tidak Boleh Dicicil
Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh. Perusahaan nggak boleh membayar THR secara bertahap atau mencicilnya. Ini untuk memastikan karyawan bisa menikmati haknya secara utuh menjelang Lebaran.
3. Syarat Penerima THR
Untuk mendapatkan THR, karyawan harus sudah bekerja minimal selama satu tahun. Tapi, ada pengecualian. Karyawan yang belum genap setahun juga bisa dapat THR, asal sudah bekerja selama minimal 3 bulan dan perusahaan bersedia memberikannya.
Penalti Jika THR Dibayar Terlambat atau Dicicil
Kalau perusahaan telat bayar THR atau malah mencicilnya, itu dianggap melanggar aturan. Karyawan punya hak untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau bahkan ke pengadilan.
Tapi, sebelum sampai ke pengadilan, biasanya ada tahap mediasi dulu. Kalau mediasi nggak berhasil, barulah kasus bisa diajukan ke pengadilan tenaga kerja.
1. Laporan ke Dinas Tenaga Kerja
Langkah pertama yang bisa diambil karyawan adalah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Biasanya, dinas akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi.
2. Mediasi
Kalau laporan diterima, biasanya akan dilanjutkan dengan mediasi. Tujuannya, agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
3. Pengadilan Tenaga Kerja
Kalau mediasi nggak berhasil, barulah kasus bisa diajukan ke pengadilan tenaga kerja. Di sini, karyawan bisa menuntut THR yang tertunda, plus denda atau ganti rugi lainnya.
Tips untuk Karyawan
Karyawan juga perlu tahu haknya. Jangan sampai THR yang seharusnya diterima malah terlambat atau dicicil karena nggak tahu aturan. Simak beberapa tips berikut agar THR cair tepat waktu.
1. Pahami Aturan THR
Baca dan pahami aturan THR yang berlaku. Ini penting agar tahu kapan seharusnya THR cair dan apa saja hak yang bisa dituntut.
2. Simpan Bukti Kontrak dan Slip Gaji
Simpan semua dokumen penting seperti kontrak kerja dan slip gaji. Kalau suatu saat terjadi sengketa, dokumen ini bisa jadi bukti kuat.
3. Laporkan ke Atasan atau HRD
Kalau merasa THR telat atau dicicil, segera laporkan ke atasan atau bagian HRD. Kadang, masalah bisa selesai hanya dengan komunikasi yang baik.
Perbandingan THR Swasta dan THR PNS
THR untuk karyawan swasta dan PNS punya aturan yang sedikit berbeda. Berikut perbandingannya:
| Aspek | THR Karyawan Swasta | THR PNS |
|---|---|---|
| Waktu Pembayaran | H-7 sebelum Lebaran | Biasanya sebelum Lebaran, sesuai jadwal pemerintah |
| Besaran THR | 100% gaji pokok | 100% gaji pokok |
| Syarat Penerimaan | Minimal 3 bulan kerja | Minimal 1 tahun kerja |
| Pembayaran | Harus lunas sekali bayar | Harus lunas sekali bayar |
Disclaimer
Aturan THR bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Informasi di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Perusahaan dan karyawan disarankan untuk selalu mengikuti update regulasi terbaru dari instansi terkait.
Jadi, kalau THR belum juga cair menjelang Lebaran, jangan diam aja. Tahu aturan dan hak itu penting, biar nggak dirugikan. THR itu hak, bukan hadiah.