Jadwal dan Cara Mudah Akses Simulasi TKA SD yang Wajib Dicoba!

Tahun 2026 tinggal menghitung bulan, dan banyak pekerja yang mulai memperhitungkan berapa THR yang bakal diterima nanti. Tapi, selain senang karena ada tambahan penghasilan, ada satu hal penting yang nggak boleh dilupakan: pajak THR. Yup, THR yang diterima ternyata nggak selalu bebas pajak. Ada ketentuan yang perlu dipahami biar nggak salah hitung di akhir tahun.

Sebenarnya, sejak beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan penjelasan resmi soal perlakuan pajak THR. Tapi, karena aturan ini bisa berubah dan masih banyak yang belum paham, penting untuk terus mengupdatenya, terutama jelang pembayaran THR 2026.

Dasar Hukum dan Ketentuan Pajak THR 2026

Sebelum masuk ke rincian, perlu diketahui bahwa dasar hukum pajak THR mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya dalam bentuk SE (Surat Edaran) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Ketentuan ini bisa berubah dari tahun ke tahun, tergantung kebijakan fiskal pemerintah.

Pajak THR dihitung berdasarkan penghasilan bruto tahunan yang meliputi gaji pokok, tunjangan, dan THR itu sendiri. Jika total penghasilan melebihi batas tertentu, maka THR yang diterima bisa terkena pajak penghasilan (PPh 21).

Baca Juga :  Nusron Wahid Bongkar Strategi Diplomasi Perdamaian Palestina, Pemerintah Kaget!

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan THR

THR masuk dalam komponen penghasilan bruto yang dikenai PPh 21. Artinya, THR dihitung bersamaan dengan penghasilan lainnya dalam satu tahun. Jika total penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka selisihnya akan dikenakan pajak sesuai tarif progresif.

2. Besaran PTKP yang Berlaku Tahun 2026

Berikut adalah besaran PTKP yang biasanya digunakan sebagai acuan dalam perhitungan PPh 21:

Komponen Besaran
Wajib Pajak (WP) Rp 54.000.000/tahun
Istri Rp 54.000.000/tahun
Anak (maksimal 3) Rp 54.000.000/orang/tahun

Disclaimer: Besaran ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah menjelang tahun 2026.

3. Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) yang Berlaku

THR yang melebihi PTKP akan dikenakan tarif pajak progresif. Berikut rinciannya:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 60 juta 5%
Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%
Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar 30%
Di atas Rp 5 miliar 35%

4. Contoh Perhitungan Pajak THR 2026

Misalnya seseorang menerima THR sebesar Rp 20.000.000. Jika total penghasilan tahunannya (termasuk THR) melebihi PTKP, maka THR tersebut bisa terkena pajak. Misalnya, penghasilan bruto tahunan adalah Rp 70.000.000.

Langkah perhitungan:

  • PTKP: Rp 54.000.000
  • PKP: Rp 70.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 16.000.000
  • Pajak terutang: 5% x Rp 16.000.000 = Rp 800.000

Jadi, dari THR Rp 20.000.000, hanya Rp 19.200.000 yang benar-benar diterima bersih.

5. Kapan THR Dikenakan Pajak?

THR biasanya dikenakan pajak jika total penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP. Ini berarti, THR bukan selalu dikenakan pajak secara otomatis. Jika penghasilan seorang pekerja masih di bawah PTKP, maka THR yang diterima tetap bebas pajak.

Baca Juga :  Barcelona Menang Tipis 1-0 atas Atletico Madrid di Semifinal Copa del Rey, Tapi Masih Ketinggalan Agregat!

6. THR yang Dibayar Lebih dari Satu Kali dalam Setahun

Jika perusahaan memberikan THR lebih dari sekali dalam satu tahun, maka seluruh THR tersebut akan dihitung sebagai penghasilan bruto dan dikenakan pajak sesuai dengan total penghasilan tahunan.

7. Perlakuan THR untuk Pekerja Harian Lepas (PHL)

THR untuk pekerja harian lepas juga bisa dikenakan pajak jika total penghasilan mereka dalam satu tahun melebihi PTKP. Namun, karena penghasilan mereka biasanya tidak rutin, maka perhitungan pajaknya bisa berbeda.

8. Kompensasi THR yang Dibayar di Luar Waktu Biasa

Jika THR diberikan di luar waktu biasa (misalnya karena PHK atau pensiun dini), maka THR tersebut tetap dihitung sebagai penghasilan bruto dan bisa terkena pajak jika melebihi PTKP.

Tips agar THR Tidak Terkena Pajak

  1. Hitung Penghasilan Tahunan: Pastikan total penghasilan termasuk THR masih di bawah PTKP.
  2. Gunakan Tunjangan yang Bukan Objek Pajak: Manfaatkan tunjangan seperti BPJS Kesehatan atau pensiun yang tidak dikenai pajak.
  3. Konsultasi ke KPP atau Akuntan: Untuk kasus yang kompleks, lebih baik berkonsultasi langsung agar tidak salah hitung.

Kesimpulan

THR memang menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak pekerja menjelang Idul Fitri. Namun, penting juga memahami bagaimana perlakuan pajaknya agar tidak terkejut saat THR yang diterima ternyata berkurang karena terkena potongan pajak. Dengan memahami ketentuan pajak THR 2026, pekerja bisa lebih siap secara finansial dan menghindari kekeliruan di akhir tahun.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga saat ini dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak atau pemerintah. Untuk informasi terbaru, selalu cek sumber resmi atau konsultasikan ke pihak terkait.

Tinggalkan komentar