Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi menjadi salah satu komponen penghasilan yang paling dinantikan oleh para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia setiap tahunnya. Besarannya yang setara dengan satu kali gaji pokok per bulan menjadikan TPG sebagai penopang penting kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh tanah air.
Memasuki tahun anggaran 2026, mekanisme pencairan TPG diproyeksikan tetap mengikuti pola triwulanan yang telah berlaku sebelumnya. Baik guru di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama (Kemenag) memiliki skema pencairan yang serupa. Namun, realisasi di tingkat daerah sering kali mengalami penyesuaian waktu tergantung pada proses verifikasi dan ketersediaan anggaran di kas daerah masing-masing.
Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai jadwal pencairan TPG 2026 per triwulan, persyaratan yang harus dipenuhi, mekanisme prosesnya, hingga cara mengecek status SKTP. Dengan panduan ini, guru diharapkan bisa mempersiapkan diri dan memastikan seluruh administrasi terpenuhi agar tunjangan dicairkan tanpa hambatan.
Mengenal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dasar Hukumnya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah insentif finansial yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan atas profesionalisme mereka di bidang pendidikan. Besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan yang diterima guru sesuai golongan dan masa kerjanya.
Dasar hukum pemberian TPG diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang kemudian dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri terkait, baik Permendikbudristek maupun Peraturan Menteri Agama. Regulasi ini mencakup kriteria penerima, besaran tunjangan, hingga skema jadwal penyaluran. Kemendikbudristek dan Kemenag menjadi dua kementerian utama yang menyelenggarakan penyaluran TPG melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA). Penerbitan SKTP oleh Puslapdik menjadi dasar hukum pencairan di tingkat daerah.
Tujuan dan Manfaat Tunjangan Sertifikasi Guru
Program TPG memiliki beberapa tujuan strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional. Pertama, meningkatkan kesejahteraan guru sehingga mereka dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pengajaran. Kedua, memberikan penghargaan atas kompetensi profesional guru yang dibuktikan melalui sertifikasi. Ketiga, mendorong guru untuk terus mengembangkan kemampuan pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Keempat, menjamin pemerataan distribusi guru berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Manfaat konkret yang dirasakan guru meliputi tambahan penghasilan signifikan setara gaji pokok yang membantu stabilitas ekonomi keluarga, motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran, serta insentif bagi guru muda untuk menyelesaikan proses sertifikasi. Sasaran penerima TPG adalah seluruh guru ASN (PNS dan PPPK) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan yang berlaku. Dampak positif jangka panjang yang diharapkan adalah peningkatan mutu pendidikan secara nasional melalui tenaga pendidik yang sejahtera dan profesional.
Syarat dan Kriteria Penerima TPG 2026
Syarat Umum
Untuk menerima TPG, guru harus memenuhi beberapa persyaratan pokok. Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi. Status kepegawaian harus aktif sebagai guru ASN (PNS atau PPPK) di satuan pendidikan yang terdaftar. Guru juga wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid dan terverifikasi di sistem.
Kriteria Pemenuhan Beban Kerja
Guru penerima TPG wajib memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu yang linear dengan bidang sertifikasi. Bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, atau wali kelas, kekurangan JTM dapat dipenuhi melalui ekuivalensi tugas tersebut. Guru yang tidak memenuhi beban kerja minimal dan tidak memiliki tugas tambahan yang diakui tidak berhak menerima TPG pada periode berjalan.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen utama yang harus lengkap dalam sistem meliputi data identitas valid di Dapodik (NIK sesuai KTP, NUPTK aktif), Sertifikat Pendidik yang terdaftar, SK Pengangkatan sebagai guru ASN/PPPK, SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah, serta data rekening bank yang aktif dan benar. Semua dokumen harus terinput dengan akurat di sistem Dapodik atau SIMPATIKA karena menjadi dasar proses validasi dan penerbitan SKTP.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Program | Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi |
| Penyelenggara | Kemendikbudristek dan Kemenag |
| Sasaran Penerima | Guru ASN (PNS & PPPK) bersertifikat pendidik |
| Besaran TPG | Setara 1x gaji pokok per bulan |
| Skema Pencairan | Triwulanan (4 periode per tahun) |
| Website Resmi | info.gtk.kemdikbud.go.id / simpatika.kemenag.go.id |
Cara Memastikan TPG 2026 Dicairkan Tepat Waktu
Cara Pertama: Validasi Data Via Sistem Dapodik/SIMPATIKA
Langkah 1: Pastikan Data Dapodik Sudah Mutakhir
Hubungi operator sekolah untuk memastikan seluruh data di Dapodik sudah diperbarui, termasuk data identitas, jam mengajar, status kepegawaian, dan informasi rekening bank. Pemutakhiran data harus dilakukan sebelum batas waktu sinkronisasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Perhatikan bahwa setiap perubahan data harus didasarkan pada dokumen resmi yang valid.
Langkah 2: Verifikasi Beban Kerja dan Linearitas
Periksa apakah jumlah jam mengajar sudah memenuhi minimal 24 JTM per minggu dan pastikan mata pelajaran yang diampu sesuai (linear) dengan bidang studi pada sertifikat pendidik. Jika terdapat kekurangan JTM, pastikan tugas tambahan yang diakui sudah terinput dengan benar di Dapodik. Kesalahan linearitas merupakan penyebab umum gagalnya validasi data.
Langkah 3: Sinkronisasi Data ke Server Pusat
Setelah seluruh data dipastikan benar, minta operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik ke server pusat. Proses ini mengirimkan data terbaru dari sekolah ke sistem Info GTK di tingkat nasional. Pastikan sinkronisasi berhasil dilakukan tanpa error dan catat tanggal sinkronisasi terakhir sebagai dokumentasi.
Langkah 4: Pantau Status Validasi di Info GTK
Login ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun PTK untuk memantau status validasi. Perhatikan kode validasi yang muncul, pastikan semua indikator menunjukkan status valid (hijau). Jika masih terdapat kode bermasalah, segera lakukan perbaikan sebelum tenggat waktu cut-off sinkronisasi.
Langkah 5: Konfirmasi Penerbitan SKTP
Setelah data dinyatakan valid, sistem akan memproses penerbitan SKTP secara otomatis oleh Puslapdik. Guru dapat memantau status penerbitan SKTP di laman Info GTK. Setelah SKTP terbit, pencairan akan diproses oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan BPKAD setempat. Pastikan data rekening bank yang tercatat sudah benar dan aktif.
Cara Kedua: Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Selain melalui sistem online, guru juga dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat. Kunjungi bagian GTK atau kepegawaian di kantor dinas pada jam kerja dengan membawa dokumen pendukung seperti SKTP yang sudah terbit, SK Mengajar, dan buku rekening. Metode ini berguna terutama saat terjadi keterlambatan pencairan di tingkat daerah yang memerlukan konfirmasi langsung mengenai status anggaran dan jadwal pembayaran.
Jadwal Pencairan TPG 2026 Per Triwulan
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG 2026 dilakukan secara bertahap dalam empat periode triwulan. Triwulan I yang mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret dijadwalkan cair paling cepat pada bulan April atau Mei 2026. Triwulan II untuk periode April, Mei, dan Juni diproyeksikan cair pada bulan Juli atau Agustus 2026.
Selanjutnya, Triwulan III yang meliputi bulan Juli, Agustus, dan September dijadwalkan pencairan paling cepat pada bulan Oktober atau November 2026. Sementara Triwulan IV untuk periode Oktober, November, dan Desember diperkirakan cair pada bulan Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027. Perlu diingat bahwa jadwal ini merupakan patokan ideal dari pemerintah pusat, sehingga realisasi di setiap daerah bisa berbeda tergantung proses verifikasi dan ketersediaan anggaran di kas daerah.
Cara Cek Status Pencairan TPG 2026
Cek Via Website Info GTK
Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan login dengan akun PTK. Setelah masuk, periksa status SKTP pada dashboard utama. Jika SKTP sudah menunjukkan Kode 08 (SKTP Terbit), artinya dasar pencairan sudah tersedia dan tinggal menunggu proses di pemerintah daerah. Siapkan NUPTK dan NIK untuk keperluan login.
Cek Via Aplikasi SIMPATIKA (Guru Kemenag)
Guru di bawah naungan Kemenag dapat mengecek status melalui simpatika.kemenag.go.id. Login menggunakan akun SIMPATIKA yang terdaftar, lalu cek status penerbitan SKTPG. Unduh aplikasi atau akses melalui browser untuk memantau progres validasi dan pencairan secara berkala.
Cek Via Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag
Untuk konfirmasi jadwal pencairan di tingkat daerah, hubungi langsung bagian GTK di Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag kabupaten/kota. Sampaikan NUPTK dan tanyakan status pencairan untuk triwulan berjalan. Layanan ini tersedia pada jam kerja dan bisa diakses melalui kunjungan langsung maupun telepon resmi instansi terkait.
Tips Penting Seputar Pencairan TPG 2026
Pertama, selesaikan pemutakhiran data Dapodik minimal dua minggu sebelum tanggal cut-off sinkronisasi untuk mengantisipasi potensi error atau keterlambatan proses. Kedua, pastikan data rekening bank yang tercatat di Dapodik masih aktif dan sesuai dengan identitas guru, karena kesalahan data rekening dapat menyebabkan pencairan gagal terproses.
Ketiga, pantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan di tingkat daerah karena setiap daerah memiliki timeline yang berbeda. Keempat, simpan salinan SKTP yang sudah terbit sebagai bukti administrasi jika suatu saat diperlukan untuk proses klaim. Kelima, waspadai informasi hoax seputar pencairan TPG yang beredar di media sosial dan selalu verifikasi melalui saluran resmi pemerintah.
Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya
Kendala paling umum adalah keterlambatan pencairan di tingkat daerah meskipun SKTP sudah terbit. Penyebab utamanya biasanya terkait ketersediaan anggaran di kas daerah atau proses verifikasi tambahan oleh BPKAD. Solusinya, guru dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengetahui estimasi waktu pencairan dan memastikan tidak ada dokumen tambahan yang diminta.
Masalah kedua adalah SKTP yang tidak kunjung terbit meskipun data di Info GTK sudah menunjukkan status valid (Kode 07). Hal ini bisa terjadi karena antrean proses di Puslapdik. Guru perlu bersabar dan terus memantau secara berkala sambil memastikan tidak ada perubahan status yang tiba-tiba berubah menjadi invalid.
Masalah ketiga, TPG tidak masuk ke rekening meskipun rekan guru di sekolah yang sama sudah menerima. Penyebab yang sering ditemui adalah ketidaksesuaian data rekening di Dapodik dengan data di bank. Segera periksa dan perbaiki data rekening melalui operator sekolah, lalu laporkan ke Dinas Pendidikan untuk proses pencairan susulan.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pencairan TPG 2026
Q1: Berapa besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima setiap triwulan?
Besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Karena dibayarkan per triwulan, maka jumlah yang diterima guru setiap kali pencairan adalah akumulasi tiga bulan gaji pokok sekaligus. Nominal pastinya berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja masing-masing guru.
Q2: Siapa saja yang berhak menerima tunjangan sertifikasi guru?
TPG diberikan kepada guru yang berstatus ASN (baik PNS maupun PPPK) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu yang linear dengan bidang sertifikasi, atau memiliki tugas tambahan yang diakui sebagai ekuivalensi jam mengajar.
Q3: Bagaimana jika SKTP belum terbit padahal data sudah valid?
Jika status di Info GTK sudah menunjukkan Kode 07 (Data Valid, Menunggu Penerbitan SKTP), guru cukup menunggu karena proses penerbitan dilakukan secara bertahap oleh Puslapdik. Biasanya status akan berubah menjadi Kode 08 dalam beberapa waktu. Jika menunggu terlalu lama, hubungi helpdesk GTK untuk informasi lebih lanjut.
Q4: Kapan jadwal pencairan TPG Triwulan I tahun 2026?
Triwulan I yang mencakup bulan Januari hingga Maret 2026 dijadwalkan dicairkan paling cepat pada bulan April atau Mei 2026. Namun, realisasi pencairan di setiap daerah bisa berbeda tergantung kesiapan anggaran dan proses verifikasi di pemerintah daerah masing-masing.
Q5: Apa yang harus dilakukan jika TPG tidak masuk ke rekening?
Langkah pertama, periksa apakah SKTP sudah terbit dan pastikan data rekening di Dapodik sesuai dengan rekening bank aktif milik guru. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera perbaiki melalui operator sekolah dan laporkan ke Dinas Pendidikan. Selanjutnya, konfirmasi ke BPKAD setempat mengenai status Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan susulan.
Disclaimer:
Informasi dalam artikel ini bersumber dari selfd.id dan regulasi resmi pemerintah terkait pencairan TPG. Jadwal dan mekanisme pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Kemendikbudristek, Kemenag, dan pemerintah daerah. Untuk informasi terbaru, pembaca disarankan mengunjungi website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id atau menghubungi Dinas Pendidikan setempat.
Pencairan TPG 2026 tetap mengikuti skema triwulanan dengan syarat utama berupa SKTP yang sudah terbit berdasarkan validasi data di Dapodik. Guru perlu memastikan seluruh data kepegawaian dan beban kerja sudah lengkap dan valid jauh sebelum batas waktu sinkronisasi agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.
Pantau terus informasi terbaru melalui laman resmi Info GTK dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan jika menemui kendala. Bagikan artikel ini kepada sesama guru agar semakin banyak tenaga pendidik yang memahami mekanisme pencairan TPG dan mendapatkan haknya tepat waktu.