Menghitung THR 2026 untuk Karyawan Tetap dan Pekerja Harian, Begini Caranya!

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinanti setiap tahun oleh pekerja di Indonesia. Bukan cuma sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan, THR juga jadi bantuan finansial penting jelang Idulfitri. Tapi nggak semua orang tahu cara menghitung THR yang benar, apalagi ketentuannya bisa beda tergantung masa kerja dan status kekaryawanan.

Tahun 2026 nanti, aturan THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini berlaku baik untuk karyawan tetap maupun pekerja harian lepas. Yang penting, masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Ketentuan Dasar THR 2026

Sebelum masuk ke cara hitungnya, ada beberapa hal dasar yang perlu diketahui dulu. THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Kalau tahun ini estimasi Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR harus sudah cair paling lambat 13 Maret 2026.

Keterlambatan pembayaran THR bisa berujung pada denda sebesar 5 persen dari total THR yang terlambat dibayar. Denda ini mulai dihitung sejak batas waktu pembayaran berakhir. Tapi perlu diingat, denda nggak menggantikan kewajiban membayar THR. THR tetap harus diberikan meski terlambat.

1. Syarat Penerima THR

Pekerja yang berhak mendapatkan THR harus memenuhi syarat tertentu. Pertama, memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Kedua, masih terikat hubungan kerja saat THR akan dibayarkan, baik PKWTT maupun PKWT.

READ  Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Senin 23 Februari 2026

2. Besaran THR untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih, THR yang diterima setara dengan satu bulan upah penuh. Upah di sini mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, bukan tunjangan yang bersifat insentif atau tidak rutin.

Contoh: Seorang karyawan di Jakarta dengan masa kerja dua tahun dan upah sesuai UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, maka THR yang diterima adalah Rp5.729.876.

3. THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Kalau masa kerjanya belum genap setahun, THR yang diterima dihitung secara proporsional. Caranya adalah dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.

Misalnya, pekerja dengan masa kerja enam bulan dan upah Rp5.729.876. Perhitungannya:

(6/12) x Rp5.729.876 = Rp2.864.938

Jadi, THR yang diterima adalah setengah dari satu bulan upah.

THR untuk Pekerja Harian Lepas

Pekerja harian lepas punya aturan tersendiri dalam perhitungan THR. Meski statusnya beda dengan karyawan tetap, hak untuk mendapatkan THR tetap dijamin selama memenuhi syarat.

1. THR untuk Pekerja Harian dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja harian yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Ini berlaku meski upahnya tidak tetap setiap bulan.

2. THR untuk Pekerja Harian dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Kalau masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama masa kerja. Misalnya, pekerja harian yang baru bekerja selama empat bulan, maka THR-nya adalah rata-rata upah empat bulan tersebut.

Simulasi THR Berdasarkan UMP 2026

Berikut simulasi perhitungan THR berdasarkan UMP 2026 di beberapa provinsi. Perhitungan ini berlaku untuk karyawan tetap dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

READ  Cara Mudah Cek Penerima Bansos Februari 2026 Secara Online
Provinsi UMP 2026 THR Penuh (12 Bulan+) THR Proporsional (6 Bulan)
DKI Jakarta Rp5.729.876 Rp5.729.876 Rp2.864.938
Jawa Barat Rp4.278.374 Rp4.278.374 Rp2.139.187
Jawa Tengah Rp3.987.185 Rp3.987.185 Rp1.993.593
DI Yogyakarta Rp3.856.231 Rp3.856.231 Rp1.928.116
Jawa Timur Rp3.725.192 Rp3.725.192 Rp1.862.596

Catatan: Data UMP dan THR bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Tips bagi Pekerja agar Hak THR Tak Terlewat

Pertama, pastikan masa kerja sudah tercatat dengan baik di perusahaan. Dokumen seperti slip gaji, kontrak kerja, dan absensi bisa jadi bukti kalau masa kerja sudah memenuhi syarat.

Kedua, pahami komponen upah yang termasuk dalam THR. Hanya upah pokok dan tunjangan tetap yang dihitung. Tunjangan insentif atau lembur biasanya tidak termasuk.

Ketiga, kalau sampai THR terlambat cair, jangan ragu untuk menanyakan ke HRD atau atasan. Kalau perlu, bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Kesimpulan

THR bukan cuma soal uang bonus jelang Lebaran. Ini adalah hak pekerja yang dijamin undang-undang. Besaran THR tergantung dari masa kerja dan jenis upah yang diterima. Baik karyawan tetap maupun pekerja harian lepas punya hak yang sama untuk mendapat THR, selama memenuhi syarat.

Penting juga untuk selalu update informasi terkait kebijakan THR tiap tahun, karena aturan bisa berubah. Tapi selama masih mengacu pada Permenaker 6/2016, maka mekanisme perhitungan THR akan tetap mengacu pada masa kerja dan komponen upah yang berlaku.

Disclaimer: Besaran THR dan UMP bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang berlaku sampai Februari 2026.

Tinggalkan komentar