Memasuki awal tahun 2026, perbincangan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik hangat di kalangan pekerja Indonesia. Banyak karyawan yang langsung mencari informasi terkait status kelayakan mereka untuk menerima bantuan senilai Rp600.000 ini. Pertanyaan soal kapan dana BSU 2026 cair menjadi salah satu yang paling banyak dicari.
Ketidakjelasan informasi sering kali membuat pekerja kebingungan mengenai apakah mereka berhak menerima bantuan atau tidak. Di sisi lain, kebutuhan ekonomi yang terus meningkat membuat kepastian soal pencairan BSU sangat penting bagi pekerja bergaji rendah. Program ini memang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah dinamika ekonomi global.
Berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dan regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), artikel ini akan membahas secara tuntas cara cek status BSU 2026, syarat wajib penerima, jadwal pencairan, hingga solusi jika mengalami kendala. Simak panduan lengkapnya agar hak subsidimu tidak terlewatkan.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Bantuan Subsidi Upah atau yang dikenal dengan singkatan BSU merupakan program bantuan langsung tunai dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan upah rendah. Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penyalurannya dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia basis data kepesertaan.
BSU pertama kali digulirkan sebagai respons pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja yang terdampak situasi ekonomi. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening pekerja yang memenuhi syarat melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank.
Penetapan penerima BSU didasarkan pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja. Artinya, pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri melainkan data mereka secara otomatis diambil dari basis data yang sudah ada.
Tujuan dan Manfaat Program BSU 2026
Program BSU memiliki beberapa tujuan utama yang berkaitan dengan perlindungan sosial bagi pekerja. Pertama, menjaga daya beli pekerja bergaji rendah di tengah tekanan ekonomi dan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok. Kedua, mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketiga, memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja rentan.
Dari sisi manfaat, penerima BSU mendapatkan bantuan langsung tunai yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dana bantuan disalurkan tanpa potongan sepeserpun sehingga pekerja menerima nominal utuh. Program ini juga mendorong pekerja untuk lebih peduli terhadap validitas data administrasi kepesertaan BPJS mereka. Sasaran utama BSU adalah pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK di wilayah kerjanya yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026
Syarat Umum
Untuk bisa menerima BSU 2026, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan wajib. Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan berjalan yang ditentukan oleh pemerintah. Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan secara tertib oleh perusahaan tempat bekerja karena tunggakan iuran bisa menyebabkan status kepesertaan menjadi non-aktif.
Kriteria Penerima
Penerima BSU 2026 adalah pekerja dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan UMP/UMK di wilayah kerjanya. Acuan gaji yang digunakan adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang berstatus sebagai PNS, TNI, atau Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU Kemnaker. Jika gaji riil pekerja berbeda dengan yang dilaporkan perusahaan, maka data di BPJS yang menjadi rujukan utama sehingga penting untuk memastikan perusahaan melaporkan data upah secara akurat.
Dokumen yang Diperlukan
Karena sistem pendataan BSU bersifat otomatis dari basis data BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu menyiapkan dokumen fisik untuk mendaftar. Namun, beberapa data penting harus dipastikan valid, yaitu NIK sesuai data kependudukan Dukcapil, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, nomor rekening bank atas nama sendiri (sebaiknya bank Himbara), dan nomor ponsel aktif yang terdaftar di akun SiapKerja Kemnaker. Jika ada ketidaksesuaian data, pekerja perlu mengoreksinya melalui HRD perusahaan atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Program | Bantuan Subsidi Upah (BSU) |
| Penyelenggara | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) |
| Sasaran Penerima | Pekerja dengan upah ≤ Rp3,5 juta/bulan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan |
| Nominal Bantuan | Rp600.000 (sekali cair, tanpa potongan) |
| Jadwal Pencairan | Bertahap setelah pemadanan data (estimasi kuartal pertama) |
| Metode Pencairan | Transfer ke rekening Himbara atau via PT Pos Indonesia |
| Website Cek Status | kemnaker.go.id (Login akun SiapKerja) |
| Call Center | 175 (BPJS Ketenagakerjaan) |
Cara Cek BSU 2026 Lewat HP dengan Mudah
Cara Pertama: Via Website Kemnaker (SiapKerja)
Langkah 1: Akses Situs Resmi Kemnaker
Buka browser di ponselmu dan kunjungi situs resmi kemnaker.go.id. Pastikan koneksi internet stabil karena server sering mengalami lonjakan trafik saat pengumuman resmi dirilis. Jika kesulitan mengakses, coba buka pada jam-jam sepi seperti malam hari.
Langkah 2: Buat Akun SiapKerja (Bagi yang Belum Punya)
Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman. Lengkapi formulir registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan nama ibu kandung. Data yang diisi harus sesuai persis dengan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil untuk menghindari kegagalan verifikasi.
Langkah 3: Aktivasi Akun dengan OTP
Setelah mengisi formulir, kamu akan menerima kode OTP (One Time Password) melalui SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan. Masukkan kode OTP tersebut untuk menyelesaikan proses aktivasi akun. Pastikan nomor ponsel yang digunakan aktif dan bisa menerima SMS.
Langkah 4: Login dan Lengkapi Profil
Masuk ke akun SiapKerja menggunakan email atau NIK dan password yang sudah dibuat. Setelah berhasil login, lengkapi seluruh biodata diri termasuk mengunggah foto profil. Profil yang lengkap akan mempermudah proses validasi data.
Langkah 5: Cek Notifikasi Status BSU
Pada halaman dashboard utama akun SiapKerja, periksa bagian notifikasi. Di sini kamu bisa melihat status penyaluran BSU yang terbagi menjadi tiga fase, yaitu Calon Penerima, Ditetapkan, dan Tersalurkan. Perhatikan status yang muncul dan tunggu hingga proses berpindah ke tahap berikutnya.
Cara Kedua: Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Alternatif lain untuk mengecek status BSU adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Unduh dan instal aplikasi JMO dari Play Store atau App Store, lalu buat akun dengan memasukkan data diri dan nomor kartu peserta Jamsostek (KPJ). Setelah login, pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah” di halaman beranda. Metode ini dinilai lebih praktis karena aplikasi terhubung langsung dengan basis data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan selalu menggunakan versi aplikasi terbaru agar fitur berjalan optimal.
Jadwal dan Skema Penyaluran BSU 2026
Penyaluran BSU 2026 diproyeksikan mengikuti mekanisme transfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan melalui bank Himbara. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, proses dimulai dengan pemadanan data antara Kemnaker dan BPJS pada bulan pertama hingga kedua, dilanjutkan penetapan calon penerima pada minggu ketiga bulan kedua, lalu pencairan tahap pertama di awal bulan ketiga melalui bank Himbara.
Pencairan tahap kedua biasanya menyusul di akhir bulan ketiga melalui bank swasta atau PT Pos Indonesia. Bagi pekerja yang belum memiliki rekening, skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) dibuka pada bulan keempat. Jadwal ini merupakan estimasi dan pemerintah akan mengumumkan tanggal pasti melalui kanal resmi Kemnaker.
Pastikan nomor ponsel yang terdaftar di akun SiapKerja selalu aktif karena notifikasi pencairan sering dikirimkan melalui SMS atau pesan WhatsApp resmi dari Kemnaker.
Cara Cek Status Penyaluran BSU 2026
Cek Via Website Resmi
Masuk ke akun SiapKerja di kemnaker.go.id dan periksa halaman dashboard. Status penyaluran BSU ditampilkan dalam tiga fase: “Calon Penerima” yang berarti data sudah masuk tahap screening awal, “Ditetapkan” yang menandakan lolos verifikasi dan berhak menerima dana, serta “Tersalurkan” yang mengonfirmasi dana sudah ditransfer ke rekening.
Cek Via Aplikasi JMO
Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Pilih menu informasi BSU di halaman beranda untuk melihat status kelayakan dan penyaluran secara real-time. Jika menu BSU tidak muncul, kemungkinan data kamu belum masuk dalam daftar pengiriman data ke Kemnaker.
Cek Via Call Center dan Kantor BPJS
Bagi pekerja yang tidak memiliki akses internet atau ponsel pintar, pengecekan bisa dilakukan dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Selain itu, kamu juga bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menanyakan langsung ke bagian HRD perusahaan dengan membawa KTP asli.
Tips Penting Seputar BSU 2026
Pertama, pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu aktif dengan mengecek apakah iuran dibayarkan tertib oleh perusahaan setiap bulannya. Kedua, periksa kesesuaian data NIK di Dukcapil dan BPJS karena ketidaksesuaian data menjadi penyebab utama kegagalan verifikasi. Ketiga, gunakan rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) atas nama sendiri untuk mempercepat proses pencairan. Keempat, jangan memberikan data pribadi seperti NIK, nomor kartu BPJS, atau password akun SiapKerja kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Kelima, pantau informasi resmi hanya dari situs kemnaker.go.id dan hindari berita hoaks yang beredar di media sosial. Keenam, lakukan pengkinian data secara berkala baik di Dukcapil maupun BPJS untuk memastikan semua informasi selalu terkini.
Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya
Masalah pertama yang paling sering dialami adalah nama tidak muncul dalam daftar penerima padahal merasa sudah memenuhi syarat. Penyebabnya bisa karena ketidaksesuaian data NIK antara Dukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan, atau perusahaan salah melaporkan data upah. Solusinya adalah melakukan verifikasi ke HRD perusahaan dan menghubungi call center 175 untuk klarifikasi.
Masalah kedua adalah status BSU berhenti di fase “Calon Penerima” dan tidak berubah. Hal ini biasanya disebabkan oleh kendala pada nomor rekening tujuan yang tidak valid atau berbeda nama dengan NIK. Pekerja perlu segera memperbarui data rekening melalui HRD atau aplikasi JMO.
Masalah ketiga adalah dana berstatus “Tersalurkan” tetapi belum masuk ke rekening. Segera hubungi call center bank penyalur atau datang ke kantor cabang terdekat untuk mencetak koran rekening dan memastikan mutasi dana.
Apabila semua upaya belum membuahkan hasil, manfaatkan fitur “Lapor” di laman Kemnaker dengan menyertakan bukti pendukung bahwa kamu memenuhi syarat namun belum terdata.
FAQ: Pertanyaan Seputar BSU 2026
Q1: Kapan BSU 2026 mulai dicairkan ke rekening pekerja?
Jadwal pencairan BSU 2026 bergantung pada keputusan resmi pemerintah. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai setelah proses pemadanan data selesai pada kuartal pertama. Pantau terus pengumuman resmi dari Kemnaker untuk mendapatkan tanggal pastinya.
Q2: Berapa nominal BSU 2026 dan apakah ada potongan?
Berdasarkan skema penyaluran sebelumnya, nominal bantuan BSU adalah sebesar Rp600.000 yang dicairkan sekaligus dalam satu kali pembayaran. Dana diterima utuh tanpa potongan biaya apapun. Namun angka ini bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Q3: Apakah pekerja bisa mendaftar BSU secara mandiri?
Pekerja tidak bisa mendaftar secara individu untuk program BSU. Data penerima diambil secara otomatis dari basis data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja. Yang bisa dilakukan pekerja adalah memastikan data kepesertaan BPJS mereka valid dan lengkap.
Q4: Mengapa nama saya tidak muncul padahal gaji di bawah Rp3,5 juta?
Penyebab utamanya bisa karena data NIK tidak sesuai antara Dukcapil dan BPJS, status kepesertaan BPJS non-aktif akibat tunggakan iuran oleh perusahaan, atau data upah yang dilaporkan perusahaan tidak sesuai ketentuan. Segera koordinasi dengan HRD dan hubungi call center 175 untuk klarifikasi.
Q5: Bagaimana cara mencairkan BSU jika tidak punya rekening bank?
Pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat mencairkan BSU melalui PT Pos Indonesia. Unduh aplikasi Pospay, registrasi hingga mendapatkan QR Code penerima BSU, lalu datangi kantor pos terdekat dengan membawa KTP asli dan QR Code tersebut. Dana akan diberikan secara tunai tanpa potongan.
Disclaimer:
Informasi dalam artikel ini bersumber dari Selfd.id dan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Jadwal pencairan dan ketentuan program BSU dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan untuk mengunjungi website resmi kemnaker.go.id atau menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Program BSU 2026 merupakan bantuan penting bagi pekerja bergaji rendah untuk menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi. Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu selalu aktif dan valid, serta pantau status penyaluran secara berkala melalui akun SiapKerja di kemnaker.go.id atau aplikasi JMO.
Bagikan artikel ini kepada rekan kerja yang membutuhkan informasi seputar BSU 2026. Jangan lupa untuk selalu memperbarui data administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial dari pemerintah. Tetap semangat dan semoga bantuan ini segera cair ke rekeningmu.