Awal tahun 2026 menjadi momen penting bagi seluruh guru di Indonesia untuk menyusun Perencanaan Kinerja Guru (PKG) melalui platform Ruang GTK. Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama yang menentukan arah pengembangan profesional dan penilaian kinerja selama satu tahun penuh. Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025, sistem pengelolaan kinerja mengalami pembaruan signifikan.
Tahun 2026 membawa transformasi besar dalam pengelolaan kinerja guru dengan filosofi “Mudah, Bermakna, dan Bermutu untuk Semua.” Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Ruang GTK menjadi pintu utama atau single entry dalam seluruh proses pengelolaan kinerja. Cakupannya diperluas sehingga guru ASN yang bertugas di sekolah swasta pun kini dapat mengakses sistem yang sama.
Artikel ini menyajikan panduan komprehensif mulai dari persiapan awal, langkah-langkah pengisian, komponen yang harus dilengkapi, hingga solusi atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui di lapangan. Dengan mengikuti panduan ini, guru dapat menyelesaikan Perencanaan Kinerja secara tepat dan efisien tanpa hambatan yang berarti.
Apa Itu Pengelolaan Kinerja Guru di Ruang GTK?
Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) merupakan sistem penilaian dan pengembangan profesional berbasis digital yang diakses melalui platform Ruang GTK di laman guru.kemendikdasmen.go.id. Platform ini merupakan pengembangan dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan terintegrasi langsung dengan sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta database SIASN dan Dapodik.
Dasar hukum pelaksanaan Pengelolaan Kinerja 2026 mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 yang mengatur jadwal, tahapan, dan aturan baru pengelolaan kinerja pendidik. Kebijakan ini juga sejalan dengan Permenpan RB terkait pengelolaan kinerja ASN. Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi dan pembaruan sistem. Seluruh data kinerja yang diisi guru di Ruang GTK akan mengalir secara otomatis ke e-Kinerja BKN tanpa perlu melakukan input ganda, sehingga guru tidak lagi berpindah-pindah aplikasi dalam mengelola administrasi tahunan.
Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Kinerja Guru 2026
Tujuan utama pembaruan sistem Pengelolaan Kinerja 2026 adalah memangkas beban administratif guru agar energi pendidik sepenuhnya tercurah untuk inovasi dan pendampingan murid di ruang kelas. Selain itu, sistem dirancang untuk memberikan penilaian yang lebih kontekstual dan spesifik berdasarkan pelaksanaan tugas nyata, bukan sekadar akumulasi dokumen atau sertifikat.
Manfaat konkret bagi guru meliputi penyederhanaan siklus kinerja menjadi sekali setahun, penghapusan kewajiban mengunggah dokumen akuntabilitas, pengembangan kompetensi yang tidak lagi berbasis poin, dan integrasi seluruh proses dalam satu platform. Predikat kinerja guru berdampak langsung terhadap konversi angka kredit untuk kenaikan pangkat PNS, syarat perpanjangan SK pengangkatan PPPK, penerimaan tunjangan profesi guru, hingga pertimbangan pencairan tunjangan daerah. Seluruh guru ASN, baik PNS maupun PPPK yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta, menjadi sasaran pelaksanaan PKG tahun 2026 ini.
Syarat dan Kriteria Pengisian PKG di Ruang GTK
Syarat Umum
Seluruh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, yang mengajar di satuan pendidikan negeri maupun swasta wajib mengisi Pengelolaan Kinerja melalui Ruang GTK. Guru harus memiliki akun belajar.id yang aktif dan data yang tercatat di Dapodik harus valid serta padan dengan data di SIASN dan Dukcapil. Koneksi internet yang stabil juga diperlukan selama proses pengisian, dan disarankan menggunakan perangkat laptop atau komputer untuk kenyamanan navigasi.
Kriteria Peserta
Peserta PKG 2026 mencakup guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, Guru Pendidikan Khusus (GPK), serta kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Mulai tahun ini, cakupan diperluas untuk mengakomodasi GPK dan ASN guru yang ditugaskan di sekolah swasta. Guru yang tidak memiliki kepala sekolah definitif dan dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah tetap dapat menyelesaikan proses karena sistem akan menyetujui perencanaan secara otomatis.
Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai pengisian, guru perlu menyiapkan SK Pembagian Tugas Mengajar terbaru dari kepala sekolah sebagai dasar penyusunan Rencana Hasil Kerja. Pastikan juga menyiapkan data diri lengkap meliputi NIP, NUPTK, jenis kelamin, tanggal lahir, jabatan, dan informasi kepegawaian lainnya. Siapkan akun belajar.id yang sesuai dengan data SIM PKB. Untuk keperluan dokumentasi, sediakan pula tautan Google Drive dengan pengaturan akses “Siapa saja yang memiliki link” apabila diperlukan untuk bukti dukung.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Program | Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) 2026 |
| Penyelenggara | Kemendikdasmen melalui Ditjen GTKPG, terintegrasi dengan e-Kinerja BKN |
| Sasaran Peserta | Seluruh Guru ASN (PNS dan PPPK) di sekolah negeri maupun swasta |
| Platform Pengisian | Ruang GTK di guru.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun belajar.id |
| Periode Perencanaan | Januari 2026 (siklus kinerja Januari–Desember 2026) |
| Website Resmi | guru.kemendikdasmen.go.id/pengelolaan-kinerja |
Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru 2026 di Ruang GTK dengan Mudah
Cara Pertama – Via Website Ruang GTK (Metode Utama)
Langkah 1: Akses Laman Ruang GTK dan Login Buka browser di perangkat laptop atau komputer, kemudian kunjungi alamat https://guru.kemendikdasmen.go.id. Setelah halaman terbuka, pilih menu “Pengelolaan Kinerja” dan masuk menggunakan akun belajar.id yang telah terdaftar. Pastikan akun yang digunakan sama dengan yang tercantum di SIM PKB. Akun yang berbeda tidak akan bisa mengakses data Pengelolaan Kinerja sehingga perlu diperhatikan dengan cermat.
Langkah 2: Atur Periode dan Verifikasi Data Diri Setelah berhasil login, klik ikon nama atau foto profil di pojok kanan atas halaman. Pastikan periode penilaian yang dipilih adalah “Januari–Desember 2026.” Jika belum sesuai, klik “Ganti Periode” dan pilih tahun 2026. Selanjutnya, masuk ke menu “Guru,” pilih opsi “Sebagai Pegawai,” kemudian klik tombol “Mulai.” Periksa kelengkapan dan keakuratan data pribadi meliputi NIP, NUPTK, jabatan, dan informasi kepegawaian lainnya. Jika sudah benar, klik “Simpan,” lalu pilih “Data Sudah Sesuai” dan “Data Sudah Benar.” Perlu dicatat bahwa data hanya bisa diedit satu kali sehingga pastikan sudah akurat sebelum menyimpan.
Langkah 3: Isi Bagian Pelaksanaan Tugas Pokok Pada tab “Pelaksanaan Tugas Pokok,” sistem akan menampilkan uraian tugas utama guru selama satu periode pengelolaan kinerja. Di bagian ini, guru menentukan tugas keseharian dan tugas tambahan sebagai pendidik di satuan pendidikan. Sesuaikan isian dengan SK Pembagian Tugas Mengajar yang telah disiapkan sebelumnya. Kesalahan umum yang harus dihindari adalah mengisi tugas yang tidak sesuai dengan surat tugas resmi.
Langkah 4: Lengkapi Praktik Kinerja dan Pengembangan Kompetensi Pada menu “Praktik Kinerja,” guru PAUD dan TK memilih satu sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja, sementara guru jenjang SD hingga SMA memilih sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan. Setelah menentukan fokus, klik “Ke Pengembangan Kompetensi.” Pada tahap ini, pilih satu indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan sesuai kebutuhan pengembangan. Indikator kompetensi mengacu pada Perdirjen GTK No. 2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Disarankan untuk mendiskusikan pilihan ini dengan kepala sekolah agar selaras dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Langkah 5: Isi Perilaku Kerja, Tinjau Rangkuman, dan Ajukan Perencanaan Pada menu “Perilaku Kerja,” pilih satu perilaku utama di setiap aspek yang akan menjadi fokus pengembangan selama satu tahun ke depan. Pemilihan ini dapat didiskusikan dan disepakati bersama kepala sekolah. Lanjutkan ke bagian “Rangkuman” untuk meninjau ulang seluruh isian Perencanaan Kinerja. Pastikan semua data telah sesuai dan akurat. Jika masih ragu, klik “Simpan Draft” agar data tersimpan sementara. Apabila seluruh perencanaan sudah final, klik “Ajukan Perencanaan” lalu pilih “Konfirmasi” untuk mengirim kepada kepala sekolah. Perlu diingat bahwa data tidak bisa diubah lagi setelah diajukan.
Cara Kedua – Catatan Penting untuk Kepala Sekolah
Sebelum guru dapat memulai pengisian Perencanaan Kinerja, kepala sekolah harus menyelesaikan perencanaan kinerjanya terlebih dahulu. Kepala sekolah login ke Ruang GTK menggunakan akunnya sendiri, pastikan periode sudah diubah ke “Januari–Desember 2026,” masuk ke menu “Kepala Sekolah,” pilih “Sebagai Pegawai,” dan klik “Mulai Perencanaan Kinerja.” Setelah memverifikasi data diri dan melengkapi seluruh bagian yaitu Praktik Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan Perilaku Kerja, kepala sekolah mengklik “Kirim Perencanaan.” Apabila kepala sekolah belum menyelesaikan tahap ini, guru tidak akan dapat memulai proses pengisian sehingga koordinasi awal sangat diperlukan.
Jadwal Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru 2026
Berdasarkan sosialisasi resmi Kemendikdasmen, tahapan pengelolaan kinerja guru tahun 2026 disusun secara kronologis. Tahap pra-perencanaan dilakukan untuk memastikan kepadanan data Dapodik, SIASN, dan Dukcapil sebelum memasuki periode perencanaan. Tahap perencanaan berlangsung pada bulan Januari 2026 melalui penyusunan SKP di Ruang GTK. Setelah perencanaan disetujui oleh kepala sekolah, tahap pelaksanaan dimulai dari Februari hingga November 2026. Pada tahap ini, guru menjalankan tugas sesuai rencana yang telah disusun, termasuk observasi kelas oleh kepala sekolah. Terakhir, tahap penilaian dan penetapan predikat kinerja dilaksanakan pada Desember 2026. Guru perlu mencatat bahwa batas akhir pengunggahan bukti dukung dan penilaian Triwulan I biasanya jatuh pada pertengahan April 2026.
Cara Cek Status Perencanaan Kinerja
Cek Via Dashboard Ruang GTK
Setelah mengajukan Perencanaan Kinerja, guru dapat memantau statusnya langsung melalui dashboard Ruang GTK. Login menggunakan akun belajar.id yang sama, kemudian periksa halaman beranda secara berkala dengan mengklik “Cek Perencanaan Kinerja.” Status yang ditampilkan akan menunjukkan apakah perencanaan masih dalam proses peninjauan, sudah disetujui, atau perlu penyesuaian. Status “Berjalan” menandakan SKP aktif dan siap dinilai sepanjang tahun.
Cek Via Portal e-Kinerja BKN
Untuk memastikan data telah tersinkronisasi dengan benar ke sistem nasional, guru juga disarankan mengecek melalui portal e-Kinerja BKN. Pastikan predikat kinerja sudah terkonversi dengan benar menjadi angka kredit. Ketidaksesuaian data harus segera dilaporkan sebelum periode penetapan angka kredit berakhir. Jangan berasumsi bahwa jika di Ruang GTK sudah selesai, maka di e-Kinerja BKN otomatis beres.
Hubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan
Apabila menemukan kendala teknis yang tidak bisa diselesaikan mandiri, segera hubungi operator sekolah untuk pengecekan data Dapodik. Jika masalah berkaitan dengan data kepegawaian di SIASN, koordinasi dengan bagian kepegawaian atau BKD setempat diperlukan. Pusat bantuan Kemendikdasmen juga tersedia melalui laman pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id untuk menjawab pertanyaan teknis seputar Pengelolaan Kinerja.
Tips Penting Seputar Pengisian PKG di Ruang GTK
Beberapa tips praktis agar proses pengisian Perencanaan Kinerja berjalan lancar. Pertama, selalu berkomunikasi secara intensif dengan kepala sekolah sebelum mengisi untuk menghindari revisi berulang dan memastikan keselarasan target. Kedua, pastikan koneksi internet stabil saat proses pengisian dan pengajuan agar tidak terjadi kehilangan data. Ketiga, simpan tangkapan layar di setiap tahapan sebagai dokumentasi pribadi yang berguna jika terjadi kendala teknis. Keempat, akses Ruang GTK di luar jam sibuk, idealnya sebelum pagi hari atau setelah pukul 22.00 malam untuk menghindari server yang penuh. Kelima, bersihkan cache dan cookies browser secara rutin atau gunakan mode Incognito untuk memuat halaman lebih lancar. Keenam, pastikan data di Dapodik, Verval PTK, dan SIASN sudah padan sebelum memulai proses pengisian.
Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya
Kendala paling umum adalah data tidak tersinkronisasi antara Ruang GTK dan e-Kinerja BKN. Penyebab utamanya biasanya karena NIP di Verval PTK berbeda dengan yang tercatat di SIASN. Solusinya adalah menginformasikan NIP yang terdaftar di SIASN kepada operator sekolah agar dilakukan pembaruan di Verval PTK, kemudian tunggu beberapa hari untuk sinkronisasi otomatis.
Kendala kedua adalah nama atasan atau kepala sekolah tidak muncul saat pengajuan. Hal ini disebabkan data jabatan di SIASN yang belum sesuai. Admin BKD perlu memperbarui data atasan unor sesuai informasi di Pengelolaan Kinerja. Jika kepala sekolah belum membuat perencanaan, guru tidak akan bisa memulai prosesnya, sehingga komunikasi aktif dengan kepala sekolah sangat diperlukan.
Kendala ketiga adalah gagal login yang sering terjadi di awal tahun karena trafik pengunjung tinggi. Coba akses di jam-jam sepi, bersihkan cache browser, atau gunakan perangkat dan jaringan yang berbeda. Jika masalah berlanjut, hubungi operator sekolah untuk memverifikasi status akun belajar.id dan kepadanan data di Dapodik.
FAQ: Pertanyaan Seputar Perencanaan Kinerja Guru 2026
Q1: Apakah guru PPPK juga wajib mengisi Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK? Ya, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK wajib mengisi SKP melalui Ruang GTK yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. Pengisian ini menjadi dasar penilaian prestasi kerja dan berpengaruh langsung terhadap pembayaran tunjangan, perpanjangan kontrak, dan pengembangan karier guru.
Q2: Mengapa guru tidak bisa memulai Perencanaan Kinerja meskipun sudah login? Penyebab paling umum adalah kepala sekolah belum menyelesaikan dan mengirimkan perencanaan kinerjanya terlebih dahulu. Sistem mengharuskan kepala sekolah menyelesaikan prosesnya sebelum guru dapat memulai. Koordinasikan dengan kepala sekolah untuk segera menyelesaikan tahap perencanaan mereka agar guru bisa mulai mengisi.
Q3: Apakah data Perencanaan Kinerja bisa diubah setelah diajukan? Tidak, data yang telah diajukan ke kepala sekolah tidak bisa diubah lagi melalui sistem. Oleh karena itu, pastikan seluruh isian sudah benar dan telah didiskusikan dengan kepala sekolah sebelum menekan tombol “Ajukan Perencanaan.” Jika masih ragu, gunakan fitur “Simpan Draft” terlebih dahulu.
Q4: Bagaimana jika satuan pendidikan belum memiliki kepala sekolah definitif? Bagi guru yang berada di satuan pendidikan dengan Plt. Kepala Sekolah, sistem akan menyetujui Perencanaan Kinerja secara otomatis. Namun, guru tetap disarankan untuk menghubungi Plt. Kepala Sekolah dan melakukan konfirmasi sebelum memulai tahap Pelaksanaan Kinerja agar tetap ada keselarasan target.
Q5: Apa dampaknya jika terlambat mengisi Perencanaan Kinerja? Keterlambatan pengisian dapat menyebabkan status kinerja guru menjadi “Tidak Ternilai.” Hal ini sangat merugikan karena berdampak pada proses kenaikan pangkat, verifikasi tunjangan profesi, dan berbagai keputusan administratif lainnya. Segera selesaikan perencanaan begitu sistem telah dibuka dan kepala sekolah sudah mengirimkan perencanaannya.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari laman resmi Kemendikdasmen melalui Ruang GTK dan Pusat Informasi ULT serta dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan untuk mengunjungi website resmi guru.kemendikdasmen.go.id atau menghubungi Ditjen GTKPG secara langsung.
Perencanaan Kinerja Guru 2026 di Ruang GTK merupakan tahapan krusial yang menentukan kelancaran penilaian, tunjangan, dan pengembangan karier guru sepanjang tahun. Pastikan untuk segera memvalidasi data, berkoordinasi dengan kepala sekolah, dan melengkapi seluruh komponen perencanaan secara cermat.
Bagikan panduan ini kepada rekan guru yang membutuhkan agar proses pengisian Perencanaan Kinerja berjalan lancar di seluruh satuan pendidikan. Tetap pantau informasi terbaru melalui kanal resmi Kemendikdasmen dan manfaatkan pusat bantuan yang tersedia apabila menemui kendala dalam proses pengisian.