Pedoman Media Siber

Makmur Bersama (bumdesmakmurbersama.id) adalah media online independen yang berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia.

1. Independensi Redaksi

Makmur Bersama adalah media independen yang:

• Tidak terafiliasi dengan instansi pemerintah manapun

• Tidak terafiliasi dengan lembaga keuangan manapun

• Tidak terafiliasi dengan partai politik manapun

• Tidak terafiliasi dengan perusahaan asuransi manapun

• Tidak terafiliasi dengan platform pinjaman online manapun

• Tidak menerima intervensi pihak manapun dalam pemberitaan

• Memisahkan konten editorial dari konten iklan secara tegas

Seluruh keputusan editorial diambil secara independen oleh tim redaksi berdasarkan nilai berita dan kepentingan publik.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Makmur Bersama menerapkan:

• Verifikasi fakta sebelum publikasi

• Konfirmasi ke sumber resmi untuk informasi penting

• Penyajian informasi dari berbagai sudut pandang

• Pemisahan antara fakta dan opini

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Sumber Informasi

Makmur Bersama mengutamakan sumber informasi resmi dan terpercaya:

• Situs resmi pemerintah (.go.id)

• Siaran pers resmi instansi terkait

• Narasumber yang kompeten di bidangnya

• Dokumen resmi yang dapat diverifikasi

Untuk informasi bantuan sosial, perbankan, asuransi, dan pinjaman online, kami merujuk pada sumber resmi seperti Kementerian Sosial, OJK, Bank Indonesia, dan instansi terkait.

4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Makmur Bersama mungkin memuat konten buatan pengguna dalam bentuk komentar. Kami akan MENGHAPUS konten yang:

a) Berisi fitnah atau pencemaran nama baik

b) Mengandung ujaran kebencian atau SARA

c) Mengandung pornografi atau kekerasan

d) Menyebarkan berita bohong (hoax)

e) Melanggar hukum yang berlaku

f) Berisi spam atau promosi terselubung

5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

RALAT DAN KOREKSI: Dilakukan segera setelah kesalahan diketahui, ditempatkan pada berita yang diralat, mencantumkan waktu ralat dengan jelas, dan informasi salah diganti dengan informasi yang benar.

HAK JAWAB: Dilayani sesuai UU Pers dan Pedoman Dewan Pers, dimuat secara proporsional, dan tidak disertai sanggahan dari redaksi.

6. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan TIDAK DAPAT dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.

Pencabutan hanya dilakukan jika:

a) Konten terbukti melanggar hukum

b) Berdasarkan putusan pengadilan

c) Berita tidak memenuhi standar jurnalistik

Pencabutan disertai penjelasan kepada publik tentang alasan pencabutan.

7. Iklan dan Konten Berbayar

Makmur Bersama membedakan secara TEGAS antara konten berita (editorial), konten iklan, dan konten advertorial/sponsored.

Konten berbayar WAJIB diberi label: “Iklan” / “Advertorial” / “Sponsored Content” / “Kerja Sama”

Konten iklan tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.

8. Hak Cipta

Makmur Bersama menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual. Pengutipan dari sumber lain dilakukan sesuai ketentuan fair use dan selalu mencantumkan sumber asli.

9. Perlindungan Privasi

Makmur Bersama menjaga privasi narasumber yang meminta identitasnya dilindungi, korban kejahatan seksual, anak di bawah umur yang terlibat kasus hukum, dan data pribadi pembaca.

10. Kode Etik Jurnalistik

Seluruh tim redaksi Makmur Bersama terikat dengan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan standar jurnalistik profesional.

11. Penanganan Pengaduan

Pengaduan terkait pemberitaan dapat disampaikan melalui:

Email: redaksi@bumdesmakmurbersama.id

Subjek: [PENGADUAN] – Judul Berita

Pengaduan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

12. Penyelesaian Sengketa

Sengketa terkait pemberitaan diselesaikan melalui musyawarah dengan pihak yang merasa dirugikan, mediasi melalui Dewan Pers jika tidak tercapai kesepakatan, atau jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

© 2025 Makmur Bersama. Hak Cipta Dilindungi. Media Independen – Tidak Terafiliasi dengan Pihak Manapun