Syarat Daftar PKH 2026: Ketentuan untuk Keluarga Miskin Ekstrem

Disclaimer: Informasi persyaratan pendaftaran dalam artikel ini mengacu pada kriteria kemiskinan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Tahun 2026. Standar kemiskinan ekstrem dapat berbeda sesuai indikator BPS setempat.

Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bukanlah sekadar “untung-untungan”. Ada standar ketat yang diterapkan agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan mereka yang paling membutuhkan, terutama kategori Miskin Ekstrem.

Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi keluarga prasejahtera yang memiliki komponen kerentanan tertentu. Namun, seringkali terjadi kesalahpahaman di masyarakat bahwa “semua orang miskin pasti dapat PKH”. Padahal, miskin saja tidak cukup.

Di tahun 2026, pemerintah semakin memperketat seleksi dengan memprioritaskan penghapusan kemiskinan ekstrem. Artinya, keluarga yang kondisi ekonominya paling rentan akan didahulukan.

Artikel ini akan menjabarkan secara rinci syarat daftar PKH 2026 dan kriteria spesifik apa saja yang membuat sebuah keluarga layak disebut sebagai penerima prioritas.

💡 Quick Answer: Siapa yang Berhak?

Yang berhak mendaftar adalah WNI yang memiliki e-KTP, masuk dalam kategori Miskin/Rentan Miskin (Desil 1 & 2 dalam DTKS), dan wajib memiliki minimal satu komponen: Ibu Hamil, Balita, Anak Sekolah, Lansia, atau Disabilitas Berat.

Kriteria Umum: Apa Itu Miskin Ekstrem?

Sebelum mendaftar, pahami dulu apakah kondisi ekonomi keluarga Anda masuk dalam radar target pemerintah. Kemiskinan ekstrem diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

READ  Jadwal PKH Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2026

Indikator keluarga miskin ekstrem yang menjadi prioritas PKH 2026 meliputi:

  1. Pengeluaran Per Kapita Rendah: Rata-rata pengeluaran per orang dalam keluarga di bawah garis kemiskinan ekstrem (setara kemampuan beli yang sangat minim).
  2. Kondisi Hunian: Rumah tidak layak huni (lantai tanah, dinding bambu/kayu lapuk, atap rumbia, tidak ada jamban sendiri).
  3. Aset Minim: Tidak memiliki aset berharga seperti motor (atau motor tua), tanah produktif, atau ternak dalam jumlah banyak.
  4. Pekerjaan Tidak Tetap: Kepala keluarga bekerja serabutan, buruh tani, atau tidak memiliki penghasilan tetap.

Syarat Administrasi Wajib

Jika merasa kondisi ekonomi sudah masuk kriteria, langkah selanjutnya adalah melengkapi syarat administrasi. Tanpa ini, pendaftaran akan ditolak sistem secara otomatis.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP yang valid.
  2. Kartu Keluarga (KK) Sejahtera: Data KK harus sinkron dengan data Dukcapil pusat. Tidak boleh ada NIK ganda atau anggota keluarga yang statusnya tidak jelas.
  3. Terdaftar di DTKS: Ini adalah syarat mutlak. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah basis data induk. Jika belum masuk DTKS, wajib daftar dulu melalui Musyawarah Desa.
  4. Bukan ASN/TNI/Polri: Tidak ada satu pun anggota dalam satu KK yang berstatus pegawai negeri, pensiunan PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Syarat Komponen (The Golden Ticket)

Berbeda dengan BPNT (Sembako) yang bisa diberikan kepada lansia tunggal atau keluarga miskin tanpa anak, PKH mewajibkan adanya “Komponen”.

Anda WAJIB memiliki minimal satu dari kriteria berikut dalam KK:

Kategori Komponen Syarat Spesifik Ketentuan
Kesehatan Ibu Hamil / Menyusui Anak Usia Dini (0-6 Tahun) Maksimal kehamilan ke-2 Maksimal 2 anak
Pendidikan Anak SD/MI/Sederajat Anak SMP/MTs/Sederajat Anak SMA/MA/Sederajat Terdaftar di Dapodik Usia 6-21 Tahun
Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (70+ Tahun) Penyandang Disabilitas Berat Maksimal 1 orang per kategori dalam KK
READ  Jadwal Pendaftaran PKH Baru: Waktu Daftar untuk Keluarga Miskin (2026)

Alur Pendaftaran dari Nol

Bagi keluarga miskin ekstrem yang belum pernah terdata sama sekali, ikuti langkah ini:

  1. Lapor RT/RW: Sampaikan kondisi ekonomi keluarga agar dicatat.
  2. Musyawarah Desa (Musdes): Pastikan nama Anda dibahas dalam forum desa untuk diusulkan masuk DTKS.
  3. Verifikasi Lapangan: Petugas desa atau pendamping akan datang ke rumah untuk memfoto kondisi rumah dan wawancara.
  4. Input Sistem: Jika lolos verifikasi desa, data akan diinput ke aplikasi SIKS-NG.
  5. Tunggu SK Kemensos: Proses penetapan dari pusat memakan waktu. Cek berkala di aplikasi Cek Bansos.

Pengecualian dan Larangan

Perlu diingat, ada beberapa kondisi yang menyebabkan pendaftaran PASTI DITOLAK, meskipun miskin:

  • Memiliki mobil (terdeteksi samsat).
  • Listrik daya 1300 VA ke atas (kecuali 900 VA subsidi).
  • Dalam 1 KK ada anggota yang gajinya di atas UMP/UMK (terdeteksi BPJS Ketenagakerjaan).
  • Menolak disurvei atau memberikan data palsu.

FAQ: Pertanyaan Seputar Syarat PKH

Apakah janda tua otomatis dapat PKH?

Hanya jika usianya di atas 70 tahun (masuk komponen Lansia) dan terdaftar sebagai keluarga miskin di DTKS. Jika di bawah 70 tahun dan tidak ada komponen lain (anak sekolah/disabilitas), tidak bisa dapat PKH, tapi mungkin bisa dapat BPNT.

Bolehkah mengontrak rumah daftar PKH?

Boleh. Status kepemilikan rumah (milik sendiri/sewa) bukan penentu mutlak. Yang dinilai adalah kondisi ekonomi penghuninya. Asalkan alamat domisili sesuai dengan KTP/KK (atau ada surat domisili jika kebijakan daerah mengizinkan).

Kalau punya hutang bank, apakah gugur?

Tidak ada aturan yang melarang penerima PKH punya hutang. Namun, jika hutangnya dalam jumlah besar untuk kredit barang mewah (mobil/motor sport), tentu akan dinilai sebagai orang mampu saat survei.

Kesimpulan

Memenuhi syarat daftar PKH 2026 adalah langkah awal untuk mendapatkan hak bantuan sosial. Fokuslah pada kelengkapan administrasi kependudukan dan pastikan kondisi ekonomi keluarga memang sesuai dengan kriteria kemiskinan ekstrem yang ditetapkan.

READ  Jadwal PKH Tahap 3: Periode Juli-September 2026

Kejujuran data adalah kunci agar bantuan ini menjadi berkah dan tepat sasaran.

Merasa memenuhi syarat tapi belum dapat? Yuk, konsultasikan dengan perangkat desa atau pendamping sosial di wilayah Anda!

Tinggalkan komentar