Syarat PKH Disabilitas Berat 2026: Dokumen yang Diperlukan

Disclaimer: Informasi persyaratan dan prosedur dalam artikel ini mengacu pada Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2026. Kebijakan teknis dapat berbeda di setiap daerah menyesuaikan aturan Dinas Sosial setempat.

Para penyandang disabilitas seringkali menghadapi tantangan hidup yang lebih berat, baik dari segi mobilitas maupun ekonomi. Kebutuhan khusus yang memerlukan biaya ekstra membuat mereka menjadi salah satu kelompok paling rentan dalam masyarakat.

Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) hadir memberikan dukungan nyata melalui komponen Kesejahteraan Sosial (Disabilitas Berat). Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban keluarga dalam merawat anggota keluarga yang memiliki keterbatasan fisik atau mental yang parah.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua penyandang disabilitas otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada kriteria medis dan sosial yang ketat, yaitu kategori “Disabilitas Berat”.

Apa bedanya dengan disabilitas biasa? Dan dokumen apa saja yang harus disiapkan agar lolos verifikasi? Artikel ini akan mengupas tuntas syarat PKH Disabilitas Berat 2026 agar Anda tidak salah langkah dalam mengajukan bantuan.

💡 Quick Answer: Siapa yang Masuk Kategori Berat?

Disabilitas berat adalah mereka yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari sendiri, dan sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain. Contoh: Lumpuh total (bedridden), gangguan mental berat (ODGJ pasung/kronis), atau tuna daksa ganda yang tidak mandiri.

READ  Daftar Syarat Bansos 2026: Dokumen Lengkap untuk Pendaftaran Kemensos

Kriteria Spesifik Disabilitas Berat

Kementerian Sosial menetapkan standar tinggi untuk komponen ini karena keterbatasan anggaran dan prioritas urgensi.

Berikut indikator seseorang masuk kategori Disabilitas Berat dalam PKH:

  1. Ketergantungan Total: Tidak mampu makan, minum, mandi, atau berpakaian sendiri tanpa bantuan orang lain.
  2. Tidak Produktif: Tidak mampu bekerja atau mencari nafkah sama sekali akibat kondisi fisiknya.
  3. Permanen: Kondisi tersebut bersifat menetap dan kecil kemungkinan untuk sembuh/pulih.

Jika penyandang disabilitas masih bisa beraktivitas mandiri (misal: tuna netra yang bisa jalan sendiri, tuna daksa yang bekerja), maka TIDAK masuk kategori berat, melainkan disabilitas ringan/sedang yang mungkin diarahkan ke program pemberdayaan (Atensi).

Syarat Administrasi Wajib

Agar bisa diusulkan sebagai penerima PKH Disabilitas Berat, keluarga harus menyiapkan dokumen berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

Penyandang disabilitas wajib memiliki NIK. Jika belum punya e-KTP karena kondisi fisik, keluarga bisa meminta layanan “Jemput Bola” perekaman KTP dari Disdukcapil setempat.

2. Kartu Keluarga (KK)

Nama penyandang disabilitas harus tercantum jelas dalam satu Kartu Keluarga dengan pengurus PKH (orang tua, saudara, atau wali). Data di KK harus sinkron dengan data Dukcapil pusat.

3. Surat Keterangan Disabilitas

Ini dokumen kunci. Surat ini bisa berupa:

  • Surat keterangan dari dokter pemerintah/RSUD yang menyatakan jenis dan tingkat disabilitas.
  • Surat asesmen dari Dinas Sosial atau Balai Rehabilitasi Sosial yang memverifikasi kondisi “Berat”.

Dokumen Pendukung Lainnya

Selain dokumen inti, siapkan juga:

  • Foto Kondisi: Foto full body penyandang disabilitas yang menunjukkan kondisi ketergantungannya.
  • Foto Rumah: Tampak depan dan ruang dalam untuk verifikasi kelayakan ekonomi keluarga.

Batasan Jumlah Penerima

Dalam satu Kartu Keluarga (KK) penerima manfaat, pemerintah membatasi bantuan disabilitas berat maksimal untuk 2 (dua) orang.

READ  Cara Cek BLT Kesra 900 Ribu 2026 Online: Jadwal dan Pendaftaran Baru

Jika dalam satu keluarga terdapat 3 orang disabilitas berat, maka yang dihitung mendapatkan bantuan hanya 2 orang saja. Namun, mereka tetap mendapatkan prioritas akses layanan kesehatan gratis (KIS-PBI).

Nominal Bantuan yang Diterima

Bantuan disabilitas berat merupakan salah satu yang terbesar nominalnya untuk mendukung perawatan harian (popok, nutrisi, obat).

Periode Penyaluran Nominal Bantuan
Per Tahap (Triwulan) Rp 600.000
Total Per Tahun Rp 2.400.000

Alur Pendaftaran Disabilitas Berat

Jika Anda memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria di atas namun belum dapat bantuan:

  1. Lapor ke Desa: Temui kepala desa atau operator SIKS-NG. Bawa bukti foto dan dokumen kependudukan.
  2. Verifikasi Lapangan: Petugas akan datang mengecek kondisi fisik penyandang disabilitas.
  3. Input Data: Operator akan menginput data ke menu usulan DTKS dengan mencentang status “Disabilitas Berat”.
  4. Tunggu Validasi: Data akan divalidasi oleh Kemensos. Jika lolos dan kuota tersedia, bantuan akan cair di tahap berikutnya.

FAQ: Pertanyaan Seputar PKH Disabilitas

Apakah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) bisa dapat?

Bisa, asalkan masuk kategori berat (sering mengamuk/dipasung/tidak bisa urus diri sendiri) dan memiliki surat keterangan medis dari RS Jiwa atau dokter.

Bagaimana jika penyandang disabilitas tidak punya e-KTP?

Wajib urus. Sekarang Disdukcapil memiliki layanan door-to-door untuk rekam biometrik bagi warga sakit/disabilitas. Hubungi RT/RW untuk koordinasi jadwal perekaman.

Bolehkah uangnya dipakai untuk beli kursi roda?

Boleh. Uang bantuan PKH bersifat tunai dan fleksibel. Sangat disarankan digunakan untuk kebutuhan penunjang kesehatan seperti kursi roda, terapi, obat-obatan, atau nutrisi tambahan.

Kesimpulan

Syarat PKH Disabilitas Berat difokuskan pada mereka yang benar-benar tidak berdaya dan bergantung pada orang lain. Dokumen medis dan kependudukan yang valid adalah kunci utama agar negara bisa hadir membantu meringankan beban perawatan mereka.

READ  Apakah Bansos Dipotong: Konsekuensi Jika Tidak Diambil Tepat Waktu (Update 2026)

Pastikan keluarga Anda terdata dengan benar di DTKS agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.

Ada tetangga disabilitas berat yang belum dapat bantuan? Yuk, bantu laporkan ke pamong desa agar mereka tersentuh bantuan!

Tinggalkan komentar